BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPolriTNI

JPU Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Tuntut Terdakwa Nina Wati dengan Pidana Penjara Dua Tahun dalam Kasus Dugaan Penipuan Penerimaan Casis TNI-Polri

123
×

JPU Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Tuntut Terdakwa Nina Wati dengan Pidana Penjara Dua Tahun dalam Kasus Dugaan Penipuan Penerimaan Casis TNI-Polri

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menuntut terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan Calon Siswa (Casis) TNI dan Polri.

“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penangkapan dan atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Surya Siregar saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Kamis (22/05/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Surya Siregar menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp. 1,35 Miliar. 

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Surya Siregar.

Baca juga Artikel ini  Program Makan Sehat Bergizi di SD Negeri 067240 Medan Tembung, Wujud Kepedulian Kodam I/BB Terhadap Pembinaan Karakter Anak

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal memberatkan perbuatan terdakwa karena belum berdamai dengan korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta meresahkan masyarakat. 

Sedangkan hal meringankan, lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa bersikap sopan selama Persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban senilai Rp. 500 Juta.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 12 orang anak, dan terdakwa tengah menderita sakit parah yang dibuktikan dengan surat dokter,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Surya Siregar.

Setelah mendengar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai David Sidik Harinoean Simaremare menunda Persidangan hingga Kamis (29/05/2025) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Baca juga Artikel ini  Bupati Deli Serdang Dukung Intan Irfanilia, Perwakilan Deli Serdang Bisa Masuk 4 Besar Putri Otonomi Indonesia 2025

Di luar ruang sidang, JPU Surya Siregar menegaskan bahwa Nina Wati menjalankan aksinya tidak seorang diri. Sebelumnya, pihaknya telah menuntut terdakwa Supriadi merupakan Oknum Anggota Polri berpangkat Iptu, dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dalam berkas terpisah.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa menegaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Supriadi adalah pihak yang memperkenalkan korban kepada terdakwa Nina Wati, serta menjadi inisiator dalam penipuan ini,” ujarnya.

Menurut JPU, sebagai Anggota Polri aktif, Supriadi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menipu dan mencoreng Institusi.

Terdakwa Supriadi kini sedang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, setelah sebelumnya divonis satu tahun penjara.

JPU Surya Siregar dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula pada Maret 2023 ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri. 

Baca juga Artikel ini  Kapolsek Linge dan Personel Lakukan Pengamanan dan Penanganan Longsor di Jalur Nasional Takengon-Blang Kejeren

Pada Juli 2023, Ipda Supriadi menawarkan jalan pintas dengan janji bisa meloloskan anak korban lewat jalur “Sisipan” pada seleksi tahun berikutnya, dengan imbalan sejumlah uang.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp. 500 Juta, termasuk dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terdakwa Nina Wati dikawasan Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan. 

Terdakwa bahkan sempat membuat kwitansi bermaterai yang berisi janji pengembalian uang jika anak korban tidak diterima.

Penipuan berlanjut ketika pada September hingga November 2023, terdakwa Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol) karena adanya Calon Siswa yang gugur akibat kecelakaan. Korban kembali mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp. 1,35 Miliar.(***)