BeritaDaerah

KAJARI BIREUEN DAMAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN DI KOTA JUANG

121
×

KAJARI BIREUEN DAMAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN DI KOTA JUANG

Sebarkan artikel ini

Bireuen | 1kabar.com

Rabu 10/09/2025, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap Tindak Pidana Penganiayaan a.n Tersangka DM, bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen.

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Perkara bermula pada Hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib korban ADLI hendak menonton bola diwarung kopi “siang malam” di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, kemudian pada saat korban sedang menyebrang jalan menuju ke warung kopi, tiba-tiba korban dihadang dengan sepeda motor milik Tersangka dan Tersangka mengatakan “KA SAMPOH VIDIO YANG BAK KEUDE LONG/KAU HAPUS VIDIO DI TOKO AKU” kemudian korban menjawab “GAPAPA AMAN ITU NANTI KITA HAPUS DEPAN KAPOLRES”, selanjutnya korban masuk ke warung kopi dan duduk untuk menonton bola diikuti oleh Tersangka. Kemudian tersangka memegang kerah baju korban dan menyeret kearah Toko milik Tersangka yang tidak jauh dari warung kopi tersebut. Selanjutya korban juga berusaha melepaskan diri dari Tersangka, lalu korban hendak mau duduk lagi di warung kopi, namun Tersangka tetap mengikuti dan memegang kembali kerah baju korban dan menarik korban lagi kearah toko milik Tersangka, kemudian pada saat Tersangka masih memegang kerah baju korban, Tersangka menyeret korban ke jalan lorong, lalu korban berusaha melepaskan diri dari Tersangka hingga korban terjatuh dan telentang, kemudian Tersangka menerkam korban dengan kedua tangan Tersangka sehingga mengenai wajah korban dan jempol kanan Tersangka mengenai tepat di mata kiri korban sehingga mata saksi korban berdarah. Selanjutnya korban berusaha melepaskan diri kembali dari Tersangka, kemudian ada yang berteriak “CUKUPP!!!!”, lalu korban berhasil terlepas dari Tersangka. Selanjutnya korban masuk kedalam warung kopi untuk mencuci muka dan tangan korban, setelah kejadian itu korban langsung ke Polsek Kota Juang untuk melaporkan hal tersebut.

Baca juga Artikel ini  Terkait Polemik Sikap Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, DPC PDIP Kota Medan Segera Lakukan Pembahasan

Bahwa perbuatan tersangka DM telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua ) Tahun 8 ( delapan ) bulan penjara.

Setelah dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca juga Artikel ini  Peringati Lahirnya Nabi Muhammad SAW. Masyarakat Gampong Teungoh Peringati Maulid 12 Rabiul Awal 1447,H 2025.M.

selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.