MEDAN | 1kabar.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, memimpin apel pencanangan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang berlangsung di Adhyaksa Hall Lantai I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution Medan, Rabu (28/01/2026).
Saat menyampaikan sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar , S.H., M.Hum, menkankan beberapa point penting terkait apel zona integritas, disampaikan Kajati Sumut, bahwa ini bukan sekadar kegiatan seremonial melainkan merupakan momentum penting untuk memperkuat kembali komitmen, integritas, dan tanggung jawab seluruh Insan Adhyaksa dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Pembangunan zona integritas merupakan kebijakan strategis nasional yang bertujuan menciptakan birokrasi yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan berkeadilan,” ujar Harli Siregar sembari mengingatkan kembali isi yang terkandung dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Rabu (28/01/2026).
Apel pencanangan zona integritas ini ditandai dengan penyematan slempang duta pelayanan dan ban agen perubahan kepada Pegawai dan Jaksa yang ditetapkan sebagai duta atau agen perubahan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Apel zona integritas itu turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut), Abdullah Noer Denny, S.H., M.H, para Asisten, para Koordinator, Kepala Seksi dan Kasubbag hingga seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menutup apel, Kajati Sumut beserta seluruh Pejabat Utama dan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menandatangani pakta integritas yang diharapkan menjadi kesadaran seluruh jajaran dan kesungguhan bersama mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).(splwo)





