Peristiwa

Kapolres Belawan Di Nilai “Gentar” Menangkap Big Bos Judi Mesin Meja Tembak Ikan Logo SN Di Bantaran Sungai Marelan Kecamatan Marelan.

312
×

Kapolres Belawan Di Nilai “Gentar” Menangkap Big Bos Judi Mesin Meja Tembak Ikan Logo SN Di Bantaran Sungai Marelan Kecamatan Marelan.

Sebarkan artikel ini

BELAWAN | 1kabar.com

Kapolres Belawan AKBP Josua Tampubolon di nilai tidak mampu memberikan rasa nyaman bagi warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Marelan,Kamis (01/06/2023).

Pasalnya,warga masyarakat sekitar yang awalnya sudah tenang dan nyaman dari aktivitas perjudian yang di anggap menjadi biang keroknya sejumlah tindakan kriminal kembali merajalela di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumut.

Seperti halnya perjudian mesin meja tembak ikan merek (SN) yang sudah terhenti,kini sudah mulai terang-terangan “Meracuni” warga masyarakat sekitar.

Tak tanggung-tanggung,pihak pengelola judi membuka sebanyak 6 lokasi titik perjudian di Kelurahan Rengas Pulau,Kecamatan Medan Marelan,di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumut.

Baca juga Artikel ini  Raker DPW PWA Bireuen Sukses

Hasil pantauan tim investigasi wartawan,lokasi judi mesin meja tembak ikan ini di dominasi logo (SN) seperti di Bantaran Sungai,di Jalan Inspeksi,Kecamatan Medan Marelan.

Seperti di utarakan oleh Putra warga Kecamatan Medan Marelan yang mengaku resah dan terheran-heran akibat pembiaran perjudian ini.

” Banyaklah kembali nanti ini maling-maling kecil Bang,yang tabung gas yang hilanglah,yang sepeda motorlah.Orang yang hobbi penjudi itu orang malas kerjanya itu,sudah pasti Narkobanya juga gabunglah di situ,” cibir Putra,Kamis (01/06/2023).

Warga masyarakat sekitar kini sangat resah,dan berharap pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dapat membasmi meja judi mesin tembak ikan – ikan tersebut.

Baca juga Artikel ini  3 Orang Terluka, Gudang Gas Elpiji di Kecamatan Percut Sei Tuan Terbakar, Terdengar Beberapa Kali Ledakan Keras

Apakah petugas kepolisian tutup mata tentang hal ini,atau ada “Main Mata” dengan big bos judi inisial (SN) ini, padahal di titik lokasi itu merupakan tempat aktivitas warga masyarakat sekitar dan tidak jauh dari Unit Lantas Polsek Medan Labuhan.

Aktivitas perjudian yang merupakan tindakan pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 Tahun penjara tidak menyurutkan pengelola takut dan malah makin “Menggila” dan bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum di kategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana di atur pada Pasal 303 KUHPidana yang kemudian di perbarui secara khusus pada UU Nomor : 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.Ancaman hukamannya tidak main-main dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.

Baca juga Artikel ini  Tolak Revisi RUU Penyiaran, JMI Sumut : Jangan Belenggu Kebebasan Pers Untuk Kepentingan Politik

Lalu bagaimana pula dengan Telegram Kapolri yang telah di terbitkan,Tertuang dalam Nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021,yang menyebutkan salah satu poinnya menyebutkan untuk menindak tegas semua praktik perjudian tersebut.

Di konfirmasi terpisah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar melalui lewat via WhatsApp terkait hal ini,sayangnya kedua Perwira Polisi ini tidak merespon,hingga berita ini di terbitkan.(Red/Z1KR)