BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Kapolres Subulussalam: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan Seksual

386
×

Kapolres Subulussalam: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Sebarkan artikel ini

Subulussalam– 1kabar.com. bejat seorang pria berinisial I (35) berhasil digagalkan oleh korban yang masih berusia muda. Tersangka mencoba memperkosa seorang perempuan di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Sabtu (23/8/2025). Berkat keberanian korban dan gerak cepat aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakhir menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Subulussalam dengan Nomor: LP/B/102/VIII/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh.

Peristiwa itu bermula saat korban, SM (20), tengah bersantai di kamar rumahnya sambil bermain telepon genggam. Tanpa diduga, tersangka tiba-tiba masuk ke kamar hanya dengan mengenakan handuk.

Baca juga Artikel ini  Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos yang Jadi Sarang Narkoba dan Judi di Medan Polonia, Tiga Pelaku Terkapar Ditangkap

“Korban kaget dan berusaha berteriak, namun tersangka langsung menyekap mulutnya. Dalam kondisi terdesak, korban dengan sigap menendang lemari hingga menimbulkan suara keras. Tersangka panik, lalu melepaskan sekapan dan melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” ungkap IPTU Abdul Mufakhir.

Meski berhasil menyelamatkan diri, korban mengalami memar pada bibir dan hidung, serta trauma akibat kejadian tersebut.

Mendapat laporan, tim gabungan Resmob Satreskrim, Unit PPA, dan Polsek Rundeng segera melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil ditemukan di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Rundeng.

Baca juga Artikel ini  Pemkab Deli Serdang Pastikan Selektif dan Fokus Peningkatan Performa Pelayanan Dasar Masyarakat

Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Subulussalam untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Abdul Mufakhir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 jo Pasal 53 KUHP. Ia terancam pidana penjara paling singkat 125 bulan (10 tahun 5 bulan) dan paling lama 175 bulan (14 tahun 7 bulan).

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf mengapresiasi keberanian korban yang berani melawan dan segera melaporkan tindak kejahatan tersebut. Ia menegaskan, Polres Subulussalam berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan. Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian agar cepat ditangani,” tegas Kapolres.

Baca juga Artikel ini  Pangdam I/BB Kunjungi Yonif 125/Si’mbisa, Ingatkan Prajurit Jago Perang tapi Humanis

Apresiasi Masyarakat Kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian di Subulussalam tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual. Gerak cepat aparat tidak hanya mencegah terjadinya tindak pidana yang lebih buruk, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Anggota FW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Kota Subulussalam, Syahbudin Padang, turut memberikan apresiasi atas kinerja cepat polisi.

“Kinerja sigap aparat dalam mengamankan pelaku dan menangani korban patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual,” ujarnya.

Redaksi: Syahbudin Padank,