Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Kasat Reskrim Polres Binjai Tangkap 7 Orang Diduga Pelaku Pembunuhan

99
×

Kasat Reskrim Polres Binjai Tangkap 7 Orang Diduga Pelaku Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

BINJAI | 1kabar.com

Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Binjai berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan atau secara bersama-sama dengan melakukan kekerasan di muka umum terhadap seorang Pria Sujono di Jalan Gunung Lauser, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Senin (06/05/2024) lalu sekira pukul 18.00 WIB sore.

Ada pun ke 7 (Tujuh) Pria yang berhasil di amankan dan yang di duga terlibat dalam kasus pembunuhan Sujono yaitu :

Baca juga Artikel ini  Tolak Draf RUU Penyiaran, Ratusan Aksi Massa Elemen Jurnalis Kota Medan Gelar Unjuk Rasa Didepan Kantor DPRD Provinsi Sumut 

1). WP, Lk, 60 tahun ,warga Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan.

2). AD, Lk ,41 tahun, Wiraswasta, warga Jalan Gunung Simanuk, Desa Namotembus, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

3). ES, Lk, usia 32 tahun Pekerjaan Petani, warga Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

4). SS, Lk, 56 tahun, Pekerjaan Petani, warga Jalan gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Berhasil Mengungkap Pelaku Yang Membuang Bayi di Perkebunan Teh, Ternyata Sepasang Kekasih di Sidamanik

5). JP, Lk usia, 26 tahun, Pekerjaan Petani, warga Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

6). AR, Lk usia ,19 tahun, Pekerjaan Petani, warga Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

7). MR , Lk usia , 26 tahun, Pekerjaan Petani, warga Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Baca juga Artikel ini  Prahara Agunan Kredit Debitur Dilaporkan Ke OJK, 'Mafia Perbankan' Diduga Leluasa Bekerja di Bank Sumut

Dari ketujuh terduga pelaku dapat di sita barang bukti berupa : 1 (Satu) buah tombak runcing, 2 (Dua) unit senapan angin dan 3 (Tiga) bilah parang.

Terhadap ke 7 (Tujuh) terduga pelaku di kenakan melanggar Pasal 338 atau 170 Ayat (2) ke 3 Subs 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” pungkas AKP Zuhatta.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)