BINJAI | 1kabar.com
Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Binjai berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan atau secara bersama-sama dengan melakukan kekerasan di muka umum terhadap seorang Pria Sujono di Jalan Gunung Lauser, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Senin (06/05/2024) lalu sekira pukul 18.00 WIB sore.
Ada pun ke 7 (Tujuh) Pria yang berhasil di amankan dan yang di duga terlibat dalam kasus pembunuhan Sujono yaitu :
1). WP, Lk, 60 tahun ,warga Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan.
2). AD, Lk ,41 tahun, Wiraswasta, warga Jalan Gunung Simanuk, Desa Namotembus, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
3). ES, Lk, usia 32 tahun Pekerjaan Petani, warga Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
4). SS, Lk, 56 tahun, Pekerjaan Petani, warga Jalan gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
5). JP, Lk usia, 26 tahun, Pekerjaan Petani, warga Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
6). AR, Lk usia ,19 tahun, Pekerjaan Petani, warga Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
7). MR , Lk usia , 26 tahun, Pekerjaan Petani, warga Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Dari ketujuh terduga pelaku dapat di sita barang bukti berupa : 1 (Satu) buah tombak runcing, 2 (Dua) unit senapan angin dan 3 (Tiga) bilah parang.
Terhadap ke 7 (Tujuh) terduga pelaku di kenakan melanggar Pasal 338 atau 170 Ayat (2) ke 3 Subs 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” pungkas AKP Zuhatta.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)