BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Kejari Belawan Kembali Tetapkan dan Tahan Satu Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 19 Medan TA 2022-2023

118
×

Kejari Belawan Kembali Tetapkan dan Tahan Satu Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 19 Medan TA 2022-2023

Sebarkan artikel ini

BELAWAN | 1kabar.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan Tahun Anggaran 2022–2023.

Tersangka berinisial SM, selaku penyedia barang dan jasa pada SMA Negeri 19 Medan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan pada Rabu (24/09/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025 untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 September 2025 hingga 13 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.

Baca juga Artikel ini  Diduga Ada Kongkalikong, Proyek Pengerasan Jalan di Pantai Labu Diduga Menelan Anggaran Ratusan Juta Rupiah Tahun 2024 Menuai Sorotan Tajam, SDABMBK Deli Serdang Diduga Dinilai Asal Jadi dan Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Penetapan SM sebagai tersangka sebelumnya dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-09/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025. Hingga saat ini, sudah empat orang tersangka ditahan dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 19 Medan, yakni RN (Kepala Sekolah), EY (Bendahara), TJT (penyedia barang), dan SM.

Penyidik beralasan penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. Selain itu, penahanan dinilai perlu untuk mempercepat proses penyidikan.

Baca juga Artikel ini  RSUD dr. Fauziah Terus Berbenah

•Atas Perbuatannya, Tersangka SM Disangkakan Melanggar.

Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga Artikel ini  Mayoritas Anak Muda dan IRT, MBG di Deli Serdang Serap 1.225 Tenaga Kerja

Diketahui, SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Labuhan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 1,79 Miliar pada 2022 dan Rp. 1,79 Miliar pada 2023, dengan total keseluruhan mencapai Rp. 3,59 Miliar.

Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 772,7 Juta.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.(***)