Deli Serdang | 1kabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deli Serdang, melakukan tindakan penahanan terhadap 2 tersangka di duga tindak pidana korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Kecamatan Galang dan Kecamatan Patumbak,Kabupaten Deli Serdang,di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas II B Kecamatan Lubuk Pakam,Selasa (02/08/2022).

Kedua tersangka yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernisial DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Dinas Kesehatan, dan Wakil Direktur CV.KJ berinsial RPCP selaku pelaksana pembangunan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Kecamatan Galang dan Kecamatan Patumbak,Deli Serdang.
Penahanan kedua tersangka di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Deli Serdang,Dr. Jabal Nur,SH.,MH pada siaran persnya yang di terima Wartawan melalui Kasi Intielijen,Boy Amali,SH.,MH,Selasa (02/08/2022) di Kecamatan Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang.
Di sampaikan,tindakan penahanan itu di lakukan setelah tim penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup dan berdasarkan alasan subjektif yaitu kedua tersangka di kuatirkan melarikan diri,menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Sedangkan alasan objektifnya bahwa keduanya di persangkakan dengan ancaman pidana dengan hukuman di atas 5 tahun.
Di jelaskan,tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) (APBN) sebesar Rp.979 Juta.
Melalui tender/lelang,pengadaan itu di menangkan CV.KJ dengan kontrak kerja yang di tanda tangani (PPK) Dinas Kesehatan dan Wakil Direktur CV.KJ.
Setelah tim Penyidik Kejari Kabupaten Deli Serdang melakukan penyelidikan, di temukan bahwa harga pengadaan itu di mark up dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian negara sekira Rp.575 Juta.
Kajari Kabupaten Deli Serdang sebelumnya sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka,pada hari Kamis tanggal (21/07/2022) lalu.
” Kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan pengembangan, sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” jelas Boy Amali.(S01/S79)





