BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPariwisataPemerintahPeristiwaPerusahaan

Kejari Deli Serdang Selidiki Pemagaran Seng Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu

184
×

Kejari Deli Serdang Selidiki Pemagaran Seng Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengambil alih kasus pemagaran seng ilegal di kawasan Hutan Lindung Pesisir Pantai, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, setelah DPRD Kabupaten Deli Serdang dinilai lamban dalam penanganannya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, bersama 20 Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang turun langsung ke lokasi untuk mengecek batas kawasan Hutan Lindung Pesisir Pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Namun, mereka tak mampu berbuat banyak saat berhadapan dengan Kuasa Hukum PT. Tun Sewindu.

Baca juga Artikel ini  Wakapolda Aceh Ajak Jajarannya Untuk Tingkatkan Ibadah di Bulan Ramadhan

Melihat ketidakmampuan DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam menyelesaikan kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengambil langkah tegas. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Boy Amali, menegaskan pihaknya akan mendalami indikasi tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi.

“Kami akan menyelidiki apakah ada pelanggaran hukum dalam pemagaran seng ilegal ini di kawasan Hutan Lindung Pesisir Pantai, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Boy Amali, pada Senin (10/03/2025).

Baca juga Artikel ini  Ketua Humas Persatuan Wartawan Langsa( Perwal)Bersama Pengajian El- Muhammad Islami Berbagi Rezeki Takjil Menjelang Berbuka Puasa

Sikap tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang ini menjadi tamparan keras bagi DPRD Kabupaten Deli Serdang, yang dinilai kurang sigap dalam mengawal persoalan hukum terkait Perlindungan Kawasan Hutan Lindung Pesisir Pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang tersebut.

Baca juga Artikel ini  Bupati Deli Serdang Minta RSUD Drs. H. Amri Tambunan Harus Jadi Role Model Birokrasi yang Baik di Deli Serdang

Publik berharap kasus ini diusut secara transparan tanpa ada pihak yang dilindungi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dipastikan akan terus mengembangkan penyelidikan, dan masyarakat menanti apakah akan ada tersangka baru yang terungkap.(***)