Deli Serdang | 1kabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengambil alih kasus pemagaran seng ilegal di kawasan Hutan Lindung Pesisir Pantai, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, setelah DPRD Kabupaten Deli Serdang dinilai lamban dalam penanganannya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, bersama 20 Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang turun langsung ke lokasi untuk mengecek batas kawasan Hutan Lindung Pesisir Pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Namun, mereka tak mampu berbuat banyak saat berhadapan dengan Kuasa Hukum PT. Tun Sewindu.
Melihat ketidakmampuan DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam menyelesaikan kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengambil langkah tegas. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Boy Amali, menegaskan pihaknya akan mendalami indikasi tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi.
“Kami akan menyelidiki apakah ada pelanggaran hukum dalam pemagaran seng ilegal ini di kawasan Hutan Lindung Pesisir Pantai, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Boy Amali, pada Senin (10/03/2025).
Sikap tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang ini menjadi tamparan keras bagi DPRD Kabupaten Deli Serdang, yang dinilai kurang sigap dalam mengawal persoalan hukum terkait Perlindungan Kawasan Hutan Lindung Pesisir Pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang tersebut.
Publik berharap kasus ini diusut secara transparan tanpa ada pihak yang dilindungi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dipastikan akan terus mengembangkan penyelidikan, dan masyarakat menanti apakah akan ada tersangka baru yang terungkap.(***)





