BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolriTNI

Keluarga Rico Sempurna Pasaribu Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Ke Polda Sumut

310
×

Keluarga Rico Sempurna Pasaribu Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) mengecam dugaan aksi pembakaran rumah Wartawan Media TRIBRATA TV NEWS, Rico Sempurna Pasaribu dan 4 orang anggota keluarganya meninggal dunia, Kamis lalu (27/06/2024) sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut.

Kebakaran itu menewaskan Wartawan Media TRIBRATA TV NEWS, Rico Sempurna Pasaribu dan 4 orang anggota keluarganya meninggal dunia, Kamis lalu (27/06/2024) sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut.

Anak korban yang berinisial EP meyakini, kebakaran itu tidak wajar. EP yang didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan kasus kebakaran itu ke Polda Sumatera Utara, Senin (08/07/2024). Keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana seperti yang diatur di dalam Pasal 340 KUHPidana Juncto 187 KUHPidana.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH., MH sebagai Kuasa Hukum EP di Polda Sumut.

Dugaan pembunuhan berencana ini bukan tanpa alasan. Dalam investigasinya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) menemukan rentetan fakta sebelum kebakaran itu terjadi. Fakta-fakta yang ditemukan berdasarkan hasil investigasi bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut). Antara lain. Sebelum kebakaran terjadi Rico Sempurna Pasaribu memberitakan terkait perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Berita berjudul, “Lokasi perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting ternyata milik yang diduga Oknum TNI berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa” diunggah ke laman TRIBRATA TV NEWS pada 22 Juni 2024 lalu. Dalam artikelnya, Rico Sempurna Pasaribu menyinggung nama Prajurit TNI berinisial HB. Setelah menerbitkan artikel itu, HB tidak pulang ke rumahnya. Dia yang diduga mengamankan diri bersama beberapa rekannya.

Baca juga Artikel ini  Zakiyuddin Harahap : Pembangunan Kota Cukup Insfratruktur, Harus Prioritaskan Modal dan Masa Depan Generasi Muda

“Setelah pemberitaan itu, korban Rico Sempurna Pasaribu yang diduga mendapat ancaman,” kata Irvan, Senin (08/07/2024).

HB juga sempat menghubungi Kantor Media tempat Rico Sempurna Pasaribu bekerja. Dia yang diduga meminta pemberitaan soal perjudian itu dihapuskan. Namun tidak ada kesepakatan untuk menghapus pemberitaan itu. Selama ini, Rico Sempurna Pasaribu yang diduga mendapatkan ‘jatah’ uang dari operasional perjudian itu. Dia juga sering berkomunikasi dengan HB.

Pada 23 Juni 2024, HB bersama beberapa rekannya sempat menemui HB. Dia yang diduga hendak meminta uang kepada HB. Namun, Rico Sempurna Pasaribu tidak mendapatkan uang itu. Pada 24 Juni 2024 lalu, Rico Sempurna Pasaribu sempat bilang kepada temannya hendak mengamankan diri bersama keluarganya ke Polda Sumatera Utara lantaran dia merasa tidak aman.

Pada 26 Juni 2024 lalu, Rico Sempurna Pasaribu sempat menulis pemberitaan soal unjuk rasa menuntut Kapolres Tanah Karo dicopot karena maraknya Perjudian, Prostitusi, Penambangan Kayu Ilegal, dan Narkoba. Dia kemudian menulis di laman facebooknya. Isinya menyinggung soal dugaan perjudian yang diduga didalangi Oknum Prajurit TNI.

“Ada info untuk operasional Komando bebasnya lokasi perjudian depan Asrama Batalyon tetap beroperas,???, perjudian di depan Asrama Batalyon tetap beroperasi,” tulis Rico.

Pimpinan Media TRIBRATA TV NEWS sempat menanyakan kondisi Rico Sempurna Pasaribu. Saat itu Rico Sempurna Pasaribu menyebut kondisinya dalam kondisi aman.

Dalam rentetan itu, rekan korban pun mendapat pesan dari Ketua Ormas bahwa mereka sedang diikuti. Di dalam pesan itu, Rico Sempurna Pasaribu dipesankan agar tidak pulang ke rumah.

Rico Sempurna Pasaribu kemudian diantarkan oleh rekannya, A, pada Rabu (26/07/2024) lalu sekitar pukul 23.35 WIB. Rumah Rico Sempurna Pasaribu kemudian terbakar pada Kamis (27/06/2024) lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Rico Sempurna Pasaribu dan 4 orang anggota keluarganya meninggal dunia ditemukan hangus di dalam satu kamar.

Baca juga Artikel ini  Bupati bersama Ketua TP PKK Deli Serdang Meresmikan Bazar Ramadhan 1447 Hijriah di Alun-Alun Tanjung Morawa, Tahun 2026 Ini Bazar Ramadhan Diikuti 100 Pelaku UMKM, Bukti Pertumbuhan Ekonomi Kian Menggeliat

Sehari-hari, Rico Sempurna Pasaribu membuka warung di rumahnya yang terbuat dari Kayu. Dia juga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dan Gas Elpiji. Penuturan EP (anak korban) sang Ibu selalu mengamankan Bensin eceran dan Gas Elpiji dengan cara menutupnya dengan kain basah.

“Ini sebuah kejanggalan. Logika sederhana, jika terjadi kebakaran, kenapa seolah tidak ada upaya menyelamatkan diri. Menjadi pertanyaan besar, kenapa jenazah ditemukan di dalam satu ruangan kamar yang sangat kecil. Ini harus diusut,” kata Irvan.

Setelah kejadian itu, sejumlah saksi diperiksa. Salah satunya EP (anak korban). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti prosedur pemeriksaan yang dilakukan Polisi. EP dipanggil Polisi tanpa surat pemanggilan resmi. Dia hanya dikontak melalui WhatsAppnya.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini merupakan pelanggaran prosedur.
Dalam pemeriksaan itu, EP juga merasa diintimidasi. Pertanyaan Polisi saat itu mengarahkan jawaban EP agar mengamini jika peristiwa yang menimpa keluarganya adalah kebakaran murni.

“Ini merupakan pelanggaran prosedur yang dilakukan Polisi. Sehingga kita membuat Laporan kembali ke Polda Sumatera Utara, agar kembali diperiksa ulang EP sebagai salah satu saksi,” kata Irvan, Senin (08/07/2024).

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) juga mendapatkan informasi bahwa salah satu saksi mendapat intimidasi. Polisi meminta Ponsel dan menghapus pesan dari Ketua Ormas yang memperingatkan Rico Sempurna Pasaribu agar tidak pulang ke rumah.

“Tentu ini menjadi pertanyaan. Kenapa Penyidik bisa yang diduga memaksa menghapus pesan itu,” kata Irvan, Senin (08/07/2024).

Sementara itu, EP tetap meyakini Ayahnya yang diduga dibunuh. Dia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini secara terang benderang.

“Saya berharap Polda Sumatera Utara bisa mengungkap kasus ini. Saya masih tidak percaya jika ini merupakan kebakaran murni,” kata Eva.

Atas kejanggalan yang ada Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) mengecam dugaan pembakaran rumah hingga Rico Sampurna Pasaribu dan 4 orang anggota keluarganya meninggal dunia.

Baca juga Artikel ini  Jelang Pemilihan Ketua Umum SPBUN PTPN I Regional VI, Ini Harapan Karyawan

Untuk itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan sikap :

1). Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah Wartawan Media TRIBRATA TV NEWS di Kabupaten Karo.

2). Mendesak Polisi menangkap pelaku serta otak dibalik pembakaran ini harus ditangkap dan diadili sampai ke Pengadilan untuk mengungkap motif aksi pembakaran rumah Wartawan Media TRIBRATA TV NEWS.

3). Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu.

4). Tindakan Rico Sempurna Pasaribu yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan Jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.

5). Mendorong para Jurnalis untuk menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan Jurnalistik.

6). Mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme Undang-Undang Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) dibentuk di Kota Medan pada 25 Februari 2024 yang lalu. Komite beranggotakan Organisasi dan Komunitas Pers serta Organisasi Masyarakat Sipil.

Organisasi dan Komunitas Pers yang tergabung di dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) antara lain : Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut. Dari Organisasi Masyarakat Sipil Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) beranggotakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komisi untuk Orang Hilang, Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara (Sumut) dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU).(Redaksi)