Caption : Ketua Persatuam Wartawan kota Langsa (PERWAL) Chaidir Toweren, SE.,KJE (doc/pribadi)
Langsa | TribuneIndonesia.com
Ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (PERWAL), Chaidir Toweren, SE., KJE menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE yang berencana melakukan peleburan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 37 menjadi 26 OPD. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang sejalan dengan kebutuhan riil pemerintahan dan kondisi keuangan daerah saat ini.
Dalam keterangannya yang disampaikan kepada sejumlah awak media, Jum’at (30/05/2025), Ketua Perwal menilai bahwa jumlah OPD yang ada saat ini belum sepenuhnya sebanding dengan kebutuhan struktural Kota Langsa yang relatif kecil.
“Langsa hanya memiliki lima kecamatan dengan luasan wilayah yang tergolong kecil. Maka secara administratif, jumlah 37 OPD terbilang berlebihan dan tidak efisien dalam struktur pemerintahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Perwal menekankan pentingnya efisiensi dalam tata kelola anggaran. Di tengah keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa yang masih rendah, langkah peleburan OPD menjadi solusi logis untuk menekan belanja pegawai dan operasional yang selama ini cukup membebani anggaran.
“Kita harus realistis. Anggaran Kota Langsa tidak sebesar daerah lain yang memiliki PAD tinggi. Maka peleburan OPD ini merupakan langkah tepat agar anggaran yang terbatas bisa difokuskan untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih prioritas,” tambahnya.
Efektivitas Kerja Pemerintah Daerah
Selain alasan anggaran, langkah ini juga dinilai dapat meningkatkan efektivitas dan kinerja pemerintahan. Dengan struktur yang lebih ramping, koordinasi antar-unit kerja diyakini akan lebih mudah dan terukur, serta meminimalisir tumpang tindih kewenangan antar-OPD.
“Birokrasi yang gemuk tidak selalu produktif. Malah sebaliknya, bisa jadi lambat dan tumpang tindih. Dengan struktur baru yang lebih efisien, diharapkan pelayanan publik bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” kata Ketua Perwal.
Ketua Perwal juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk DPRK, ASN, dan tokoh masyarakat, untuk mendukung kebijakan peleburan OPD ini sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi yang lebih sehat dan rasional.
“Kita dukung langkah Pak Wali Kota. Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bagian dari visi jangka panjang untuk memperkuat pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” pungkasnya.
Langkah peleburan OPD dari 37 menjadi 26 bukan hanya soal perampingan struktur, tetapi lebih pada penataan ulang sistem pemerintahan yang disesuaikan dengan kondisi nyata Kota Langsa, baik dari sisi geografis, anggaran, maupun kebutuhan pelayanan masyarakat. Dukungan dari Ketua Perwal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut mendapat legitimasi dan harapan agar segera direalisasikan dengan baik. (Wan Atjeh)





