BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Ketua PPN Deli Serdang Viktor Gulo : Hukum Harus Tegak, Usut Tuntas Pembakaran Rumah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khamozaro Waruwu

154
×

Ketua PPN Deli Serdang Viktor Gulo : Hukum Harus Tegak, Usut Tuntas Pembakaran Rumah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khamozaro Waruwu

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Ketua Pemuda Peduli Nias (PPN) Kabupaten Deli Serdang, Viktor Gulo, dengan tegas mengecam, dan mengutuk keras dugaan pembakaran rumah milik Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A, Khamozaro Waruwu. Menurut Viktor Gulo, peristiwa yang terjadi pada Selasa, 4 November 2025, di Jalan Pasar II, Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, merupakan tindakan biadab yang mencederai rasa keadilan, dan menodai wibawa hukum di Indonesia.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Viktor Gulo di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Deli Serdang, Kamis (06/11/2025). Ia menegaskan, meskipun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, dan namun tindakan pembakaran tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Lhokseumawe Pimpin Apel Kesiapsiagaan Tanggap Bencana, Tekankan Mitigasi dan Kesiapan Sarana

“Saya mengecam, dan mengutuk keras dugaan pembakaran rumah Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A, Khamozaro Waruwu. Ini bukan hanya serangan terhadap pribadi, tetapi serangan terhadap institusi hukum dan keadilan,” tegas Viktor Gulo kepada wartawan, Kamis (06/11/2025).

Viktor Gulo yang juga menjabat sebagai Ketua Taruna Merah Putih (TMP) Kabupaten Deli Serdang, sayap Organisasi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, menilai bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks hukum yang sedang ditangani oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A, Khamozaro Waruwu. Ia menduga kuat, dan insiden pembakaran rumah itu berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga Artikel ini  DPD SWI Subulussalam Datangi Kejari, Pertanyakan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada

“Dugaan saya, pembakaran rumah tersebut erat kaitannya dengan kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang sedang ditangani oleh beliau. Ini jelas merupakan bentuk tekanan terhadap penegak hukum,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (06/11/2025).

Lebih lanjut, Viktor Gulo meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk turun langsung, dan mengusut tuntas kasus tersebut. Ia mendesak agar aparat kepolisian tidak hanya mencari pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri dalang dibalik peristiwa itu.

“Saya berharap Kapolda Sumut segera mengusut tuntas hingga persoalan ini terang benderang. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu di negara kita tercinta, Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Viktor Gulo.

Selain itu, Viktor Gulo juga menyampaikan dukungan moral dan doa kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A, Khamozaro Waruwu beserta keluarga agar tetap tegar menghadapi ujian tersebut. Ia berharap peristiwa ini tidak menyurutkan semangat para penegak hukum dalam menegakkan keadilan di Negeri ini.

Baca juga Artikel ini  Polrestabes Medan Pusatkan Penindakan Loket dan Barak Jadi Sarang Transaksi serta Tempat Konsumsi Narkoba

“Kami dari Pemuda Peduli Nias dan Taruna Merah Putih memberikan dukungan penuh dan doa kepada Bapak Khamozaro Waruwu serta Keluarga. Semoga diberi kekuatan, kesehatan, dan perlindungan oleh Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalani cobaan ini,” pungkasnya.

Peristiwa dugaan pembakaran rumah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A, Khamozaro Waruwu, kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Masyarakat berharap, kasus ini dapat segera terungkap agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparat hukum maupun masyarakat umum.(1kabar.com/Zulkarnain Lubis)