MEDAN | 1kabar.com
Lambannya penangkapan terhadap tiga tersangka, Erika Br Siringoringo, Arini Br Siringoringo, dan Nur Intan Br Nababan, menuai kritik dari keluarga korban. Meski sudah berstatus tersangka dan surat penjemputan telah diterbitkan, hingga Jumat (04/04/2025) ketiganya belum juga diamankan.
“Kami minta Polrestabes Medan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika memang para tersangka menghilang,” kata Doris Fenita Br Marpaung, pada Kamis (03/04/2025).
Doris Br Marpaung menilai penundaan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) melemahkan upaya keadilan dan menunjukkan lemahnya kinerja Penyidik Polrestabes Medan. Ia juga meminta perhatian langsung Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolrestabes Medan untuk mengevaluasi kinerja Jajarannya.
“Profesionalisme kepolisian sedang diuji. Kami butuh kejelasan hukum,” pungkasnya.(***)





