BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

LBH Medan Desak Proses Hukum Transparan Atas Dugaan Pembunuhan Anak Dibawah Umur oleh Kapolres Pelabuhan Belawan

145
×

LBH Medan Desak Proses Hukum Transparan Atas Dugaan Pembunuhan Anak Dibawah Umur oleh Kapolres Pelabuhan Belawan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Hingga kini, belum ada kejelasan hukum atas peristiwa tragis dugaan penembakan terhadap dua anak dibawah umur oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Oloan Siahaan, yang menyebabkan satu korban tewas dan satu lainnya luka berat.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras lambannya penegakan hukum dalam kasus ini dan menilai bahwa ini merupakan dugaan kuat extra judicial killing—pembunuhan diluar proses hukum yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Penonaktifan Bukan Solusi – Tuntut Pertanggungjawaban Nyata.

Penempatan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Oloan Siahaan dalam status nonaktif dan penempatan khusus (Patsus) di Mabes Polri bukanlah bentuk pertanggungjawaban hukum, melainkan justru mempertegas dugaan impunitas dalam tubuh Polri.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana berat dan harus diproses secara hukum pidana dan etik secara terbuka, objektif, dan menyeluruh.

Tindakan melanggar banyak aturan hukum
peristiwa ini melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain :

Baca juga Artikel ini  Pemerintah Kota Langsa dan BNNK Langsa Evaluasi Program Desa Bersinar Bersama Anggota DPD RI

•Hak atas hidup (UU Nomor : 39 Tahun 1999 tentang HAM).
•Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana yang diperberat bila korban adalah anak.
•Kode Etik Profesi Polri (Perkap Nomor : 14 Tahun 2011), dengan ancaman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
•Temuan KontraS Sumut : Indikasi Manipulasi Fakta. Investigasi oleh KontraS Sumut mengungkap sejumlah pelanggaran serius : Penggunaan senjata api oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Oloan Siahaan yang diduga melanggar prinsip penggunaan kekuatan kepolisian.

Penembakan tidak menyelesaikan konflik, malah melahirkan pelanggaran Hak Asasi Manusia baru. Diduga ada upaya sistematis untuk menggiring opini publik guna membenarkan kekerasan dan membungkam tuntutan keadilan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebutkan hal ini sebagai bukan sekadar konflik narasi, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan dan akuntabilitas publik. Apresiasi untuk Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto tapi harus dilanjutkan.

Baca juga Artikel ini  PTPN IV Regional VI Tetap Fokus Kerja , Klarifikasi Tuduhan Sepihak Serikat Pekerja

Langkah cepat Kapolda Sumut dalam menonaktifkan AKBP Oloan patut diapresiasi. Namun, munculnya narasi yang menyudutkan tindakan ini harus dicurigai sebagai upaya normalisasi kekerasan oleh aparat, yang tidak boleh dibiarkan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa tindakan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Oloan Siahaan telah mencoreng institusi kepolisian.

“Tembakan yang menewaskan satu anak dan melukai satu lainnya adalah tindakan kriminal. Ini harus diusut tuntas dan tidak boleh berhenti di penonaktifan semata,” tegasnya.

Pelanggaran Hukum Nasional dan Internasional.

Tindakan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Oloan Siahaan yang diduga melanggar sejumlah peraturan Nasional dan konvensi Internasional : UUD 1945. UU Nomor : 39 Tahun 1999 tentang HAM. UU Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
KUHP. Perkap Nomor : 1 Tahun 2009 (Penggunaan Kekuatan). Perkap Nomor : 8 Tahun 2009 (Standar HAM dalam Tugas Polri).
Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Baca juga Artikel ini  Wagub Giri Prasta Hadiri Pujawali Pura Luhur Natar Sari

TUNTUTAN TEGAS LBH MEDAN
LBH Medan secara resmi menuntut:
Kapolda Sumatera Utara dan Divisi Propam Mabes Polri segera mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel.
AKBP Oloan Siahaan dijatuhi sanksi etik berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran hak hidup anak.
Proses pidana segera dijalankan sesuai UU Perlindungan Anak jo KUHP, tanpa ada perlindungan atau tebang pilih.

Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman RI dilibatkan aktif dalam pengawasan proses hukum untuk menjamin objektivitas dan keadilan. Negara wajib menjamin hak-hak korban dan keluarga atas : Kebenaran. Keadilan. Pemulihan. Jaminan ketidakberulangan kasus serupa.

JANGAN ADA LAGI YANG DITUTUPI.!.

USUT TUNTAS – ADILI PELAKU – HENTIKAN IMPUNITAS.!.

Keadilan untuk korban bukan pilihan, tapi kewajiban Negara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *