PeristiwaPolitik

Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Aceh Tamiang Laporkan KIP ke Panwaslih

967
×

Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Aceh Tamiang Laporkan KIP ke Panwaslih

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh | 1kabar.com

Ketua LPP Suara Rakyat Aceh Tamiang Zulsafri resmi melaporkan KIP Aceh Tamiang ke Panwaslih Aceh Tamiang atas dasar KIP Aceh Tamiang melawan putusan PKPU RI NO 17 tahun 2024 dengan mengusir angota lembaga pemantau pemilu ( LPP) yang secara otomatis menjadi saksi di kolom kotak kosong atau yang pasangan nya berjumlah satu orang . Pada rabu 27 November 2024 .

Baca juga Artikel ini  Dinas Pertanian Aceh Tengah Pastikan Penyaluran Daging Meugang Bantuan Presiden RI Tepat Sasaran dan Menjangkau 295 Kampung

Menurut Ketua LPP Suara Rakyat ZULSAFRI . Pada kejadian tersebut pemantau kita yang secara otomatis menjadi saksi di usir oleh para petugas TPS karena perintah dari Ketua KIP Aceh Tamiang yang mengatakan LPP tidak terdaftar di KIP Aceh Tamiang..

Sambung ZULSAFRI kembali, kita LPP Suara Rakyat sudah pernah memberi tahukan kehadiran kami kepada KIP Aceh Tamiang, dan Panwaslih Aceh Tamiang, via WA dan kita juga sudah mendaftarkan pemantau ke KIP Aceh,  sehinga KIP provinsi mengeluarkan ID CARD untuk secara khusus memantau di wilayah kerja Aceh Tamiang,

Baca juga Artikel ini  Video Viral yang Beredar di Medsos Perlihatkan Seorang Warga Sampaikan Keluhannya Terkait Program MBG yang Diterima Anaknya di Wilayah Tembung

Dan itu juga dikuatkan oleh Panwaslih provinsi Aceh dengan mengeluarkan surat terbaru lembaga-lembaga yang terdaftar sebagai pemantau pemilu salah satu nya LPP suara rakyat.

Baca juga Artikel ini  Insiden Penyerangan dan Pengerusakan Kantor Sekretariat FKPPI Tanjung Morawa Pekan Dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa, 1 Orang Pekerja Dianiaya

Dan ini sudah jelas bagi kita LPP Suara Rakyat dengan di akui nya oleh KIP Aceh dan Panwaslih Aceh bahwa kita lembaga yang terdaftar…

Dari ini lah kita melaporkan KIP Aceh Tamiang sehinga bisa diteruskan ke DKPP (*)