Banda Aceh | 1kabar.com
Ketua LPP Suara Rakyat Aceh Tamiang Zulsafri resmi melaporkan KIP Aceh Tamiang ke Panwaslih Aceh Tamiang atas dasar KIP Aceh Tamiang melawan putusan PKPU RI NO 17 tahun 2024 dengan mengusir angota lembaga pemantau pemilu ( LPP) yang secara otomatis menjadi saksi di kolom kotak kosong atau yang pasangan nya berjumlah satu orang . Pada rabu 27 November 2024 .
Menurut Ketua LPP Suara Rakyat ZULSAFRI . Pada kejadian tersebut pemantau kita yang secara otomatis menjadi saksi di usir oleh para petugas TPS karena perintah dari Ketua KIP Aceh Tamiang yang mengatakan LPP tidak terdaftar di KIP Aceh Tamiang..
Sambung ZULSAFRI kembali, kita LPP Suara Rakyat sudah pernah memberi tahukan kehadiran kami kepada KIP Aceh Tamiang, dan Panwaslih Aceh Tamiang, via WA dan kita juga sudah mendaftarkan pemantau ke KIP Aceh, sehinga KIP provinsi mengeluarkan ID CARD untuk secara khusus memantau di wilayah kerja Aceh Tamiang,
Dan itu juga dikuatkan oleh Panwaslih provinsi Aceh dengan mengeluarkan surat terbaru lembaga-lembaga yang terdaftar sebagai pemantau pemilu salah satu nya LPP suara rakyat.
Dan ini sudah jelas bagi kita LPP Suara Rakyat dengan di akui nya oleh KIP Aceh dan Panwaslih Aceh bahwa kita lembaga yang terdaftar…
Dari ini lah kita melaporkan KIP Aceh Tamiang sehinga bisa diteruskan ke DKPP (*)