DELI SERDANG | 1kabar.com
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang terpilih, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo (ADIL) dituduh melakukan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Arnold Marpaung dalam sebuah pemberitaan media aktualonline.co.id.
Menanggapi hal tersebut, Yahya Sentosa Siregar, SH., MH., salah satu Advokat di Kabupaten Deli Serdang, mengatakan narasi pemberitaan tersebut telah melanggar hukum dan menyalahi kaidah Jurnalistik.
“Itu fitnah tidak berdasarkan, keputusan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut keputusan yang berdasar hukum dan tentunya para Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Hakim yang berkompeten dan objektif. Melihat tuduhan yang disampaikan oleh Jurnalis tersebut jika sang Jurnalis tidak meminta maaf segera dan mengklarifikasi tuduhannya hal ini akan Saya laporkan ke Dewan Pers demikian,” ujar Yahya Sentosa Siregar Advokat dalam keterangannya seperti yang diterima kepada wartawan, Rabu (05/02/2025).
Yahya menambahkan, Arnold Marpaung juga yang diduga menuduh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Lembaga Hukum yang menerima suap dalam penanganan setiap perkara yang ditangani di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Lembaga Kalkulator dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai pesanan.
“Fitnah dan tuduhan itu berpotensi merusak kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) serta dapat mengganggu jalannya Pembangunan di Kabupaten Deli Serdang. Di harapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tinggal diam dan melaporkan hal ini demi marwah Mahkamah Konstitusi (MK) dan tujuan Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) demi mewujudkan legitimasi kepemimpinan calon terpilih tetap terjaga,” tambahnya.
Atas tuduhan tidak berdasar dan mengandung narasi fitnah tersebut, Yahya berencana akan melaporkan Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membuatkan berita tersebut.
“Karena hal ini juga terkait Kode Etik Jurnalistik yang mengikat Wartawan Indonesia, dimana Pasal 10 menyatakan bahwa Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru, dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Statemen Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Oknum Wartawan yang menulis berita dugaan tanpa memberikan fakta, sangat Saya sayangkan karena bisa merusak citra dari profesi Jurnalis,” ungkapnya.
Katanya, dari 58 PHPU sesi pertama tanggal 4 Februari 2025, ada 6 sengketa yang dinyatakan memasuki tahap pembuktian.
“Dan ada 52 sengketa yang ditolak dalam keputusan dismisal, apakah Oknum Wartawan dan Oknum LSM tersebut juga menuduh 52 kasus tersebut membayar semua ke Mahkamah Konstitusi (MK), hal ini harus dipertanggungjawabkan,” tukasnya.(***)





