MEDAN | 1kabar.com
Polrestabes Medan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menonjol dan meresahkan masyarakat di wilayah Kota Medan, serta membekuk beberapa pelaku, dua terpaksa ditembak.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Jama Kita Purba dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Jumat (18/10/2024) mengatakan pengungkapan yang pertama Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial RS alias Kibo karena melakukan pembongkarab ruko di Jalan Sei Mencirim, Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu 19 November 2023.
“Saat beraksi, RS alias Kibo membongkar Ruko milik Erlina, lalu menggobdol barang berharga berupa 9 pintu, meja kayu, meja batu, kulkas, pompa air, jerjak jendela besi, 15 seng, kipas angin dan barang berharga lainnya. Dari hasil penyelidikan, pada 16 Oktober 2024 Petugas mengungkap identitas serta keberadaan pelaku di Jalan Stasiun, Kecamatan Sunggal,” ujarnya.
Kapolrestabes Medan melanjutkan, Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan terhadap pelaku. Namun pelaku melakukan perlawanan sehingga Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku RS alias Kibo dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat Perawatan Medis. Setelah itu digelandang ke Mako Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena terlibat berbagai kasus kejahatan. Dari hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi Narkoba,” ungkapnya.
Kombes Gidion menambahkan, pada pengungkapan kedua Petugas mengungkap tindak pidana pembongkaran toko di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, pada 9 Oktober 2024 lalu dan membekuk 2 tersangks berinisial PP alias Ompong dan SSG.
“Menurut laporan korban, kedua pelaku berhasil menggasak beberapa kotak yang berisi bungkusan rokok. Pelaku PP terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh Petugas dengan menembak kakinya karena berusaha melawan saat akan diringkus,” jelas Gidion.
Masih kata Kapolrestabes Medan, pada pengungkapan ketiga, baru-baru ini Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polrestabes Medan yang sedang berpatroli dengan mengendarai sepeda motor guna mengantisipasi aksi geng motor, begal, curanmor serta kejahatan lainnya di wilayah Kota Medan.
“Ketika melintas di Jalan Sutomo, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 3 pelaku pencurian kabel Telkom masing-masing berinisial SP, RS dan JS. Selain itu juga disita Pipa PDAM, pahat, paku serta pisau. Selanjutnya ketiga pelaku digelandang ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Masih dikatakan Kapolrestabes Medan, pengungkapan keempat, Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 5 pelaku yang tertangkap tangan membongkar/mencuri tiang Telkom di Jalan Sutomo, Medan pada Kamis 17 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Kelimanya berinisial DP, TRH, AG, DS dan DR.
“Dari tangan para pelaku disita barang bukti linggis, sekop pasir, besi ulir, tali timba, tali besar dan martil yang digunakan untuk membongkar tiang telkom. Hasil tes urine, para pelaku positif menggunakan Narkoba,” pungkasnya sembari menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam upaya penegakan hukum terhadap para pelaku curat di wilayah Kota Medan.(***)





