BeritaDaerah

Pihak Penggugat Mangkir Dari Mediasi Sengketa tanah Poh Gading Jimbaran

229
×

Pihak Penggugat Mangkir Dari Mediasi Sengketa tanah Poh Gading Jimbaran

Sebarkan artikel ini

Bali | 1Kabar.Com

Masih ingat kasus sengketa tanah milik I BIR yang di gugat oleh keluarga I Wayan Panjang dan I Wayan Redu 10 tahun lalu.

Mediasi untuk penandatangan sertifikat HAK-SPORADIK oleh prajuru desa harus dibatalkann lantaran pihak penggugat yakni I Wayan Panjang dan I Wayan Redu mangkir dari mediasi.

Mediasi di gelar di kantor Lurah Jimbaran, selasa (15/10/2024). Hadir dalam mediasi tersebut Bendesa adat dan Lurah jimbaran, Kepala Lingkungan Perarudan, camat Kuta Selatan serta pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.

Meski penggugat tidak hadir mediasi tetap dilaksanakan. Dalam mediasi tersebut ahli waris I BIR yang didampingi kuasa hukum menyampaikan bahwa tanah seluas 2,5 Hektar yang berlokasi di Poh Gading yang menjadi sengketa yang sebelumnya telah berproses di pengadilan sejak tahun 2014 dan dinyatakan telah selesai.

Baca juga Artikel ini  Di Hadapan Peneliti, Rico Waas Bicara Sengketa Pilkada dan Kedewasaan Demokrasi

Mediasi tersebut untuk mempertegas dan meminta agar prajuru desa adat Jimbaran, bisa menandatangani Permohonan Pendaftaran Tanah, Penegasan dan Pengakuan Hak-SPORADIK kepada ahli waris I BIR.

Seperti di ketahui , Pada Mei 2014, para ahli waris I BIR (alm) yang merupakan anak anak dari Ni Wayan Gubreg (alm) melakukan proses pendaftaran pertama kali sebagai penegasan hak atas Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama I BIR (pensertifikatan tanah warisan tetap) dan telah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan seperti SPPT Nomor : 51.03.050.004.024-004.0, surat pernyataan Silsilah dan Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Kelian Dinas Perarudan, Lurah Jimbaran, Kelian Desa Adat Jimbaran,dan Camat Kuta Selatan pada tanggal 16 Mei 2014 serta pernyataan penguasaan pisik atas tanah.

Baca juga Artikel ini  Arief Martha Rahadyan: Perjanjian Dagang Indonesia–Amerika Serikat Menandai Babak Baru Diplomasi Ekonomi Berbasis Kepentingan Nasional

Pada saat melakukan permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Penegasan dan pengakuan hak sporadik, ada pihak yang keberatan atas pengurusan sertifikat yang diproses oleh ahli waris I BIR, yang disampaikan kepada Kepala Lingkungan ( Kelian) Banjar Perarudan yaitu I Wayan Panjang dan I Wayan Redu dari keluarga Puna Belong mengklaim tanah itu miliknya. dan menggugat ahli waris I BIR ke pengadilan Negeri Denpasar. Berapa kali terjadi sidang hingga putusan PK. Pihak dari I Wayan Panjang sempat mengajukan banding atas perlawanan dari ahli waris I BIR. Namun Pada tanggal 26 Maret ahli waris I BIR mendapatkan pemberitahuan pihak Lawan mencabut bandingnya. Atas dasar tersebut ahli waris I BIR mencoba untuk mengajukan proses pensertifikatan kembali dengan melakukan mediasi.

Baca juga Artikel ini  Pangdam I/BB Tinjau Proses Pembuatan Alat Incinerator di Workshop Bengrah Paldam I/BB Jalan Gaperta Medan

Bendesa adat Jimbaran. Anak Agung Rai Dirga usai mediasi mengatakan, bahwa penandatangan belum bisa dilakukan mengingat yang dilawan yakni I Wayan Panjang tidak hadir.

” Kami akan secepatnya memanggil keluarga I Wayan Panjang untuk bisa duduk bersama. selain kedua belah pihak, kami juga akan mendatangkan pakar hukum yang mengerti terkait masalah ini,”jelasnya.

Ia membenarkan jika ahli waris I BIR secara hukum memiliki bukti kuat kepemilikan tanah tersebut namun sesuai aturan, Ia juga tidak ingin gegabah melakukan penandatangan tanpa mendengar penjelasan dsri kedua pihak yang bersengketa dan pakar hukum.(van)