MEDAN | 1kabar.com
Majelis Ilmu Fardhu ‘Ain (MIFA) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan kesiapan untuk mengawal Pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.
Ketua Dewan Pembina Majelis Ilmu Fardhu ‘Ain (MIFA) Sumatera Utara (Sumut), Tuan Guru Deli KH Prabu Kresno Erde, S.Sos, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum, terutama bagi Umat Muslim dalam menjalankan ajaran Agama.
Menurutnya, penataan perdagangan daging non-halal harus dilakukan secara terarah, bijaksana, dan tetap menjunjung tinggi nilai toleransi antar umat beragama. Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan tidak muncul kesalah pahaman di lapangan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Majelis Ilmu Fardhu ‘Ain (MIFA) Sumatera Utara (Sumut) siap mengawal kebijakan ini agar pelaksanaannya berjalan tertib, adil, serta tidak memicu konflik sosial, dan tidak muda terprovokasi,” ujar Tuan Guru Deli yang dikutip dari Posmetro Medan, pada Selasa (24/02/2026).
Ia juga mengajak para pedagang dan seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kota Medan demi menciptakan suasana di Kota Medan yang aman, tertib, dan harmonis.
Majelis Ilmu Fardhu ‘Ain (MIFA) Sumatera Utara (Sumut) menilai, Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut bukanlah bentuk pembatasan terhadap kelompok tertentu, melainkan sebagai upaya penataan agar aktivitas perdagangan berlangsung sesuai ketentuan serta saling menghormati perbedaan keyakinan.
Dengan keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam pengawalan kebijakan ini, Majelis Ilmu Fardhu ‘Ain (MIFA) Sumatera Utara (Sumut) berharap implementasi Surat Edaran Wali Kota Medan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial masyarakat di Kota Medan.(1kabar.com/inn0101/KBR-40)





