BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwa

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Mengingatkan Seluruh Satuan Pendidikan Terkhusus Negeri untuk Tidak Pungli

228
×

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Mengingatkan Seluruh Satuan Pendidikan Terkhusus Negeri untuk Tidak Pungli

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Terkait dugaan pungutan biaya yang kerap kali terjadi terhadap orang tua siswa dengan dalih kegiatan perpisahan atau karya wisata. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengingatkan seluruh lembaga pendidikan, terutama sekolah negeri, untuk tidak melakukan praktik pungutan liar.

Peringatan ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pungutan di beberapa sekolah, seperti di SMP Negeri 3 Kecamatan Percut Sei Tuan dan SMA Negeri 1 Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (24/04/2025).

Baca juga Artikel ini  Jalin Sinergi TNI-Polri, Dandim Subulussalam Sambut Silaturahmi

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa pungutan tersebut melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 181 huruf d dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 17 Tahun 2010 yang telah diubah melalui PP Nomor : 66 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik individu maupun kelompok, tidak diperbolehkan memungut biaya dari siswa secara langsung maupun tidak langsung jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus tegas. Jika Sekolah terbukti melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua Siswa, dan Kepala Sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang lagi ke depan,” tegasnya di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/04/2025).

Baca juga Artikel ini  Ketua DPD KOMNAS WI Deli Serdang Apresiasi Kapolresta Deli Serdang dan Jajaran Atas Pengamanan dan Pelaksanaan Ibadah Kamis Putih, Jumat Agung dan Hari Raya Paskah di Gereja Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang

Selain itu, Pasal 9 Ayat (1) dalam Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2012 juga secara jelas melarang satuan pendidikan dasar milik pemerintah untuk menarik biaya dari siswa untuk kebutuhan yang tidak berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar.

Herdensi mendesak agar kepala daerah maupun dinas pendidikan bertindak tegas. Bila terbukti ada pungutan di sekolah, dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua murid dan kepala sekolahnya perlu dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga Artikel ini  Kunjungi Korem 023/KS, Pangdam I/BB Silaturahmi dengan Forkopimda dan Resmikan Renovasi Rumah Dinas Prajurit

Melalui dirinya, Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara juga mendorong Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi serta memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti melakukan pungutan, termasuk pungutan untuk kegiatan perpisahan. Di samping itu, Gubernur serta Bupati/Walikota diminta untuk melakukan pembinaan terhadap Dinas Pendidikan.(Zulkarnain Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *