BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Penolakan Pasien BPJS Kesehatan, Ini Poin Perbaikannya

200
×

Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Penolakan Pasien BPJS Kesehatan, Ini Poin Perbaikannya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | 1kabar.com

Maraknya kasus penolakan dan pemulangan paksa para pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit adalah puncak dari gunung es kebermasalahan mutu jaminan kesehatan nasional kita. Terkait hal tersebut, Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng memberi pernyataan publik sebagai bagian dari tugas pengawasan. Menolak atau memulangkan pasien yang masih membutuhkan pertolongan medis merupakan bentuk telanjang maladministrasi layanan kesehatan.

“Fasilitas kesehatan jelas melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, merujuk Pasal 174 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2023. Kami menerima ragam pengaduan dan konsultasi ikhwal penolakan dan penundaan berlarut layanan gawat darurat, tidak memberikan layanan rawat inap tepat waktu, kuota waktu dan diskriminasi layanan medis yang dialami pasien BPJS Kesehatan. Muaranya pihak pasien yang dirugikan, termasuk hingga meninggal dunia,” ucapnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa (10/06/2025).

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Polrestabes Medan Berhasil Amankan Dua Pelaku Perampokan dengan Modus Pura-Pura Ajak Korbannya untuk Pacaran dan Kencan

Untuk itu, Robert menyampaikan beberapa hal yang harus diperbaiki. Semua upaya
perbaikan ke depan harus berdiri diatas kesadaran : (2) nasib publik adalah sentral dari paradigma kerja Pemerintah/Pemda, BPJS Kesehatan dan Puskesmas/Rumah Sakit, serta (2) hukum tertinggi dalam layanan publik adalah keselamatan rakyat, termasuk dan terutama keselamatan nyawa setiap pasien dalam layanan kesehatan.

Pertama, Pemerintah/Pemda harus tegas dalam penegakan hukum dan penerapan
sanksi administratif terhadap rumah sakit yang menolak atau memaksa pasien yang dipaksa pulang. “Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor : 47 Tahun 2018, tidak ada jika ada dalil rumah sakit dapat memulangkan pasien secara prematur, atau batasan waktu (kuota) jumlah hari layanan. Pasien kategori triase hijau pun harus dalam kondisi yang sudah tak memerlukan perawatan baru bisa diperbolehkan pulang,” terangnya.

Kedua, BPJS Kesehatan mesti memastikan dan terus-menerus mengedukasi rumah sakit mitra bahwa pelayanan kegawatdaruratan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Soalnya rumah sakit yang menolak atau memulangkan paksa pasien acap kali beralasan beberapa layanan medis atau layanan gawat darurat tidak dicakup pembiayaan BPJS Kesehatan.

Baca juga Artikel ini  Gubernur Sumut Bobby Nasution Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban di Kampung Nelayan

Kesehatanatau menjadi alasan pending-claim selama ini. Padahal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 82 Tahun 2018 secara jelas mengatur kriteria gawat darurat, termasuk yang ditetapkan oleh tenaga medis yang berwenang. Artinya, pasien dengan kondisi gawat darurat sepenuhnya dilindungi oleh fasilitas JKN.

Ketiga, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk menindak Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang lalai dalam memberikan pelayanan pasien dalam kondisi gawat darurat, “Kualitas Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) menjadi penentu kondisi kesehatan pasien. Pemerintah Daerah (Pemda) harus mampu menjamin Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK yang) berkompeten dan berorientasi kepada keselamatan manusia. Evaluasi berkala dapat dilakukan lewat audit rumah sakit, sidak berkala, monitoring kepuasan pasien, dan sebagainya,” tegas Robert.

Baca juga Artikel ini  Terbongkar Sudah,!, Rumah Kecil di Medan Tuntungan Jadi "Kuburan" Sepeda Motor Curian, Puluhan Unit Disita Polisi

Keempat, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) perlu mempertimbangkan
pembaharuan akreditasi rumah sakit yang bermasalah. “Menurut Robert, rumah sakit
dengan rekam jejak menolak atau memulangkan pasien harus memperbaiki kualitas layanan baru bisa meningkatkan akreditasinya. Tolak ukurnya adalah rumah sakit menjalankan hasil audit maupun saran perbaikan lembaga pengawas lainnya. Karena bagaimanapun akreditasi juga merupakan cerminan reputasi dan kepercayaan publik,” terangnya.

“Kejadian rumah sakit menolak pasien yang berujung meninggal dunia di Kota
Padang merupakan cerminan gagalnya sistem pelayanan kesehatan kita. Kasus
serupa banyak terjadi namun tidak boleh terulang kembali. Untuk itu Ombudsman RI
menghimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pelayanan kesehatan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman RI yang tersedia di Pusat dan kantor-kantor Perwakilan di 34 Provinsi,” tutup Robert.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *