BeritaBerita TerkiniDaerahEkonomiNasionalPemerintah

“Pajak Dana Desa dan PBB-P2 Harus Dibayar Sebelum Pencairan Anggaran, Instruksi Wali Kota Subulussalam”

673
×

“Pajak Dana Desa dan PBB-P2 Harus Dibayar Sebelum Pencairan Anggaran, Instruksi Wali Kota Subulussalam”

Sebarkan artikel ini

1kabar.com. | Wali Kota Subulussalam, H. M. Rasyid Bancin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/693/2025 tentang kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak atas penggunaan Dana Desa.

Baca juga Artikel ini  Safari Subuh Kapolres Aceh Tengah Baru: Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Generasi Muda

Surat edaran ini menginstruksikan pemerintah desa untuk melaksanakan pemungutan dan pelaporan pajak secara tertib dan sesuai peraturan.

Wali Kota menekankan bahwa penyelesaian pajak atas penggunaan Dana Desa harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pencairan anggaran Dana Desa berikutnya bisa dilakukan.

Baca juga Artikel ini  FPBI Desak DPRD Provinsi Sumut Tindak Lanjuti Kasus PHK Sepihak dan Kejahatan Kemanusiaan Buruh Kabupaten Asahan

Beliau juga mengingatkan bahwa jika instruksi ini diabaikan, Pemerintah Kota tidak akan segan untuk menurunkan Inspektorat guna melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa.

Baca juga Artikel ini  Beberapa Titik Jalan di Kluet Timur Berlubang, Warga Berharap Perbaikan

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Subulussalam dalam memperkuat kemandirian fiskal serta penataan sistem keuangan yang lebih akuntabel, sesuai regulasi nasional.

Redaksi: [Syahbudin Padank]