1kabar.com. | Wali Kota Subulussalam, H. M. Rasyid Bancin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/693/2025 tentang kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak atas penggunaan Dana Desa.
Surat edaran ini menginstruksikan pemerintah desa untuk melaksanakan pemungutan dan pelaporan pajak secara tertib dan sesuai peraturan.
Wali Kota menekankan bahwa penyelesaian pajak atas penggunaan Dana Desa harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pencairan anggaran Dana Desa berikutnya bisa dilakukan.
Beliau juga mengingatkan bahwa jika instruksi ini diabaikan, Pemerintah Kota tidak akan segan untuk menurunkan Inspektorat guna melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Subulussalam dalam memperkuat kemandirian fiskal serta penataan sistem keuangan yang lebih akuntabel, sesuai regulasi nasional.
Redaksi: [Syahbudin Padank]





