BeritaBerita TerkiniPeristiwa

Pelarian Seorang Ayah yang Hilang Nurani: Anak Kandung Jadi Korban, Satu Tahun Bersembunyi di Riau

172
×

Pelarian Seorang Ayah yang Hilang Nurani: Anak Kandung Jadi Korban, Satu Tahun Bersembunyi di Riau

Sebarkan artikel ini

1.Kabar.Com
KOTA Langsa, 28 Juli 2025 – Malam seharusnya menjadi waktu tenang bagi seorang anak. Waktu di mana pelukan ayah adalah tempat paling aman di dunia. Tapi bagi seorang remaja putri di salah satu gampong di Langsa Baro, pelukan itu berubah menjadi trauma berkepanjangan—tatkala ia justru menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri.

DW (40), seorang wiraswasta, tega menodai darah dagingnya sendiri sebanyak tiga kali. Kejahatan itu ia tutupi rapat, hingga korban yang masih di bawah umur berani mengadu dan melaporkan tindakan ayahnya ke pihak kepolisian. Sejak saat itu, DW menghilang. Ia kabur tanpa jejak, meninggalkan luka dalam yang tak kasat mata.

Baca juga Artikel ini  Duet Nikson Nababan dan Zahir Diusulkan Pimpin DPD PDI-Perjuangan Provinsi Sumut

Laporan kepolisian dengan nomor LP/B/172/VII/2024/SPKT/Polres Langsa menjadi awal pengejaran panjang aparat penegak hukum. Satu tahun lamanya, tim Resmob Polres Langsa tidak berhenti mencari. Jejak pelarian DW terendus hingga ke Provinsi Riau.

“Pelaku diketahui bersembunyi di Desa Tritasiak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Ia bekerja di sebuah bengkel dan menjalani hidup seolah tak berdosa,” ujar AKP Muhammad Hasbi, Kasat Reskrim Polres Langsa.

Baca juga Artikel ini  Desa Senganan Produksi Kompos Berkualitas

Dengan koordinasi lintas wilayah bersama Polsek Payung Sekaki dan Polresta Pekanbaru, pelarian DW akhirnya terhenti. Saat tim datang, pelaku tak sempat berkutik. Di hadapan penyidik, ia mengakui seluruh perbuatannya—bahwa benar ia telah merusak masa depan anak kandungnya sendiri.

DW dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam qanun tersebut, rudapaksa—terlebih terhadap keluarga sedarah—termasuk dalam jarimah berat yang bisa dihukum setimpal sesuai syariat yang berlaku di Aceh.

Kini, DW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini  Selama Oprasi Patuh 2025, Polres Bitung Telah Mencatat Sebanyak 2737 Kasus Pelanggaran Lalulintas 

Namun yang lebih penting dari penangkapan ini bukan hanya tentang DW yang diborgol. Tapi tentang seorang anak perempuan yang butuh dukungan, pemulihan psikologis, dan hak untuk melanjutkan hidup tanpa bayang-bayang trauma.

Ketika seorang ayah mengkhianati amanah sebagai pelindung, maka masyarakat, hukum, dan nurani bersama harus berdiri menggantikannya. Demi keadilan. Demi anak-anak yang pantas tumbuh dalam pelukan kasih, bukan ketakutan.( : )

( Wan Atjeh)