BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPolitikPolriTNI

Pemberian Abolisi Terhadap Tom Lembong : Sebuah Langkah Hukum yang Kontroversial dan Bertentangan dengan Keadilan

194
×

Pemberian Abolisi Terhadap Tom Lembong : Sebuah Langkah Hukum yang Kontroversial dan Bertentangan dengan Keadilan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Pemberian grasi, amnesti, dan abolisi merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia baru-baru ini dikejutkan dengan keputusan pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto kepada sejumlah Tokoh penting, diantaranya Tom Lembong (Thomas Trikasih Lembong), Hasto Kristiyanto, serta 1.116 narapidana lainnya. Surat Presiden Republik Indonesia Nomor : R42/Pres/07/2025 mengusulkan amnesti bagi Hasto Kristiyanto dan 1.116 narapidana lainnya, sedangkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor : R43/Pres/07/2025 mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong.

Pemberian abolisi sendiri, secara hukum, dimaknai sebagai penghapusan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan terhadap seseorang yang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Dalam bahasa Latin, abolisi dikenal dengan istilah abolitio, yang berarti penghapusan terhadap seluruh akibat hukuman pidana. Secara substansial, abolisi merupakan hak prerogatif yang dimiliki Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan hak tuntutan pidana serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan setelah dijalankan. Biasanya, pemberian abolisi dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.

•Sejarah Amnesti dan Abolisi di Indonesia.

Amnesti dan Abolisi telah lama diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor : 11 Tahun 1954. Regulasi tersebut menegaskan bahwa amnesti dan abolisi dapat diberikan kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan persengketaan Politik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda pada masa lalu. Pemberian amnesti oleh Presiden Republik Indonesia bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Sukarno pada Tahun 1961 pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang diduga terlibat dalam pemberontakan diberbagai wilayah Indonesia, termasuk Aceh, PRRI/Permesta, serta pemberontakan lainnya.

Baca juga Artikel ini  Sosialisasi Program Studi Universitas Medan Area di Satuan Brimob Polda Sumut : Wujud Sinergi Pendidikan dan Korps Brimob untuk SDM Unggul

Pada masa Orde Baru, Presiden Republik Indonesia Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor : 63/1977 yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Anggota Gerakan Fretilin di Timor Leste. Begitu pula Presiden Republik Indonesia BJ Habibie pada Tahun 1998 yang memberikan abolisi kepada sejumlah Tokoh Oposisi Orde Baru. Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid juga memberikan amnesti kepada sejumlah Aktivis yang dijatuhi pidana pada masa Orde Baru melalui Keppres Nomor : 159/1999.

•Abolisi Terhadap Tom Lembong: Sebuah Keputusan yang Cacat Hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sebagai Lembaga yang konsisten dalam memperjuangkan penegakan hukum dan hak asasi manusia, menilai bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong tidak tepat secara hukum dan berpotensi menimbulkan cacat hukum. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor : 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, amnesti dan abolisi diberikan kepada mereka yang telah terbukti bersalah melalui Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, tidak tepat jika Tom Lembong, yang belum pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan, diberikan abolisi.

Penting dicatat bahwa dalam kasus Tom Lembong, tidak ada putusan hakim yang menyatakan dia bersalah. Dalam proses Persidangan, Tom Lembong tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan kepadanya. Tidak adanya mens rea (niat jahat) dalam kasus ini semakin memperkuat alasan untuk tidak memberikan abolisi. Oleh karena itu, pemberian abolisi tersebut justru menimbulkan kesan bahwa Tom Lembong dianggap bersalah tanpa proses hukum yang jelas.

Baca juga Artikel ini  Penghargaan Diserahkan Dalam Apel Gabungan Korem 161/Wira Sakti

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai bahwa keputusan untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong bisa dianggap sebagai legitimasi terhadap suatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, yaitu pengabaian terhadap asas keadilan dan ketidakbersalahan seseorang yang tidak terbukti bersalah di Pengadilan. Sebaliknya, Tom Lembong seharusnya memperoleh putusan bebas untuk membebaskan nama baiknya dari tuduhan yang tidak berdasar.

•Kasus Tom Lembong : Kriminalisasi dan Politisasi Hukum.

Kasus Tom Lembong berawal dari kebijakan yang ia ambil sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia pada Tahun 2015-2016 terkait izin impor gula. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, kebijakan tersebut bukanlah tindakan pidana, melainkan bagian dari kewajiban seorang Menteri untuk menjaga ketersediaan bahan pokok dan stabilitas harga barang di pasar. Tuduhan yang menyangkut pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadapnya lebih cenderung pada upaya Kriminalisasi dan Politisasi Hukum.

Kriminalisasi ini berpotensi merugikan orang yang tidak bersalah dan berujung pada penyalahgunaan hukum untuk tujuan Politik tertentu. Dalam hal ini, hukum digunakan untuk memenjarakan lawan Politik dan menutup mata terhadap tindakan yang sah sesuai dengan kebijakan Pemerintahan yang sah.

•Konsekuensi Hukum Pemberian Abolisi Terhadap Tom Lembong.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong yang tidak terbukti bersalah, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Jika Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan dan prosedur hukum yang ada, maka Negara perlu mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung yang menangani kasus tersebut. Hal ini penting agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip keadilan yang tercantum dalam Konstitusi dan Pancasila.

Baca juga Artikel ini  Darurat Kekeringan, Politisi PDI-Perjuangan Budiman Nadapdap Usulkan Pemutihan Cicilan KUR Petani

Lebih lanjut, Negara juga harus memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang secara nyata dilanggar dalam kasus ini. Berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICPPR), setiap Warga Negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum. Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong yang tidak terbukti bersalah adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang mengarah pada perampasan kemerdekaannya tanpa alasan yang sah.

Kasus Tom Lembong menjadi sorotan publik yang memicu perdebatan hangat dikalangan Masyarakat, Akademisi, Politisi, dan Ahli Hukum. Pemberian abolisi kepada seseorang yang belum terbukti bersalah secara hukum justru menciptakan kerugian bagi Negara dan Masyarakat. Oleh karena itu, sudah saatnya Negara mengevaluasi kembali langkah-langkah hukum yang diambil dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan sesuai dengan prinsip Negara hukum yang telah diamanatkan oleh Konstitusi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua dalam upaya memperbaiki sistem hukum dan menegakkan keadilan.(Zulkarnain Lubis/1kabar.com)