BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Pemeriksaan Pendahuluan BPK, Wakil Bupati Deli Serdang : Demi Perbaikan dan Peningkatan Tata Kelola PAD

143
×

Pemeriksaan Pendahuluan BPK, Wakil Bupati Deli Serdang : Demi Perbaikan dan Peningkatan Tata Kelola PAD

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Triwulan III Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang merupakan upaya untuk terus melakukan Perbaikan dan Peningkatan Tata Kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berkomitmen untuk melakukan perbaikan atas kelemahan telah diidentifikasi dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

“Dalam kurun waktu lebih kurang tujuh Bulan dalam pelaksanaan masa Jabatan hingga saat ini, sudah banyak kami melakukan kegiatan dan tindakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang. Di antaranya, papan reklame/billboard yang tidak memiliki izin dan perusahaan reklame tidak terdaftar kami tumbangkan melalui prosedur dan mekanisme peraturan yang ada,” jelas Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, pada Exit Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumatera Utara di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (19/09/2025).

Baca juga Artikel ini  Pemkab Pidie Perkuat Seminar Internasional “Pidie dalam Manuskrip dari Masa ke Masa” dan Komitmen Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Selain itu, ada juga perusahaan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak melengkapi persyaratan dokumen di Online Single Submission (OSS).

“Nantinya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menindaklanjuti apa yang sudah dicatatkan dan diarahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta melakukan koordinasi dengan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” kata Wakil Bupati.

Baca juga Artikel ini  Pemkab Pidie Santuni Yatim, Semarak Maulid Nabi dengan Kehangatan dan Makna

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara 1 yang juga penanggung jawab audit, Mikael Pangihutan Hasiholan Togatorop menjelaskan, pemeriksaan pendahuluan dilakukan selama 20 hari.

Tujuannya untuk memperoleh pemahaman entitas dan lingkungan, khususnya Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang.

Dalam hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi gambaran sistem pengendalian internal atas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilaksanakan sudah berjalan dan target-target yang ditetapkan sudah tercapai atau belum

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melihat materialitas yang ada pada pemeriksaan terperinci, menilai risiko-risiko dari seluruh proses audit yang dilakukan pada pemeriksaan terperinci, serta melakukan uji petik.

“Karena kita tidak bisa melakukan populasi atas seluruh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nanti akan perbanyak di pengambilan sampel sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang,” terangnya.

Baca juga Artikel ini  Relawan Prabowo Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Perampasan Lahan dan Perusakan Lingkungan di Aceh Singkil

Lingkup dan sasaran pemeriksaan yang telah dilakukan, antara lain pengelolaan pajak dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2024 sampai Triwulan III Tahun Anggaran (TA) 2025.

Khusus untuk sasaran pemeriksaan yaitu kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi aspek penganggaran, pendataan dan pendaftaran, perhitungan dan penetapan, pemungutan dan penagihan, pengendalian, evaluasi dan pemeriksaan.(Zulkarnain Lubis)