Redelong | 1kabar.com
Pj. Bupati Bener Meriah dalam hal ini di wakili oleh Pj. Sekretariat Daerah Kabupten Bener Meriah Khairmansyah, S.IP.,M.Sc berdiskusi dengan Aceh Women’s For Peace Foundation (AWPF), Senin (27-05-2024) di ruang kerja Sekda Bener Meriah.
Pertemuan tersebut tampak di hadiri oleh Plt. Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah Nazhan, SH., Kepala Dinas DP3AKB Edi Jaswin, SKM,M.Si, Direktur Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) Irma Sari, S.H.I., dan sejumlah Reje Kampung.
Dalam diskusi Direktur AWPF Irma Sari, S.H.I menyampaikan harapannya untuk keterlibatan dan suport Pemerintah Bener Meriah dalam penanganan/pendampingan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Bener Meriah. Mereka menginginkan Legalitas, Perbup dan Dana (Anggaran) untuk Para pendamping agar mereka dapat menjalankan tugas mereka dalam mendampingi para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sampai korban mendapatkan hak dan perlindungannya.
Sementara itu, Pj. Sekda Bener Meriah Khairmansyah, S.IP.,M.Sc dalam pertemuan itu menyampaikan, kasus-kasus yang terjadi di Bener Meriah terutama kekerasan terhadap Perempuan dan Anak menjadi perhatian khusus Pemerintah Bener Meriah untuk di tangani.
Hal tersebut katanya, agar para korban dapat dilindungi secara hukum, karena segala bentuk kekerasan harus dikaji secara Hukum bukan hanya Hukum adat saja.
Terkait permintaan legalitas, Pj. Sekda Bener Meriah mengatakan akan mengatur skema-skema agar para pendamping legalitasnya terjamin. ” Kami bersama bagian Hukum akan mengatur Perbup dari aspek Legalitas dan Aspek Sumber Dayanya. Agar ibu-ibu sebagai pendamping dapat menjalankan tugas dengan baik, aman dan terlindungi dan menghantarkan korban sampai ke hak nya, Pj Sekda Khairmansyah, S.IP.,M.Sc.
Sebelum.mengakhiri pertemuan saat itu, Pj. Sekda Bener Meriah juga mengucapkan banyak terimakasih kepada kepada para pendamping yang mayoritasnya adalah ibu-ibu yang telah bekerja secara Mandiri.(Tim ProkopimBM•).