BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Pemkab Deli Serdang Dukung Penuh Rencana Pemerintah Pusat Yang Akan Menggelar Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

205
×

Pemkab Deli Serdang Dukung Penuh Rencana Pemerintah Pusat Yang Akan Menggelar Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG | 1kabar.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mendukung penuh rencana Pemerintah Pusat yang akan menggelar Pelantikan Kepala Daerah terpilih di Istana Negara, pada 20 Februari 2025 mendatang.

Dukungan ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Dr. Drs. H. Citra Effendi Capah, MSP ketika mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Daerah se-Indonesia secara dalam jaringan (daring) di Aula Cendana, Lantai I, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (03/02/2025).

“Pada intinya, kami tinggal menunggu ketetapan dan keputusan yang dilakukan Pemerintah Pusat baik Mahkamah Konstitusi dan Menteri Dalam Negeri. Nantinya, keputusan sudah dilakukan, kami akan sesegera mungkin melaksanakan langkah-langkah yang telah di informasikan sebelumnya saat daring dengan Mendagri, agar tidak ada keterlambatan administrasi ke Pemerintah Provinsi,” kata Pj Sekda.

Baca juga Artikel ini  Balai Sirajul Qori Bersama Masyarakat Gampong Paya Bujok Beuramoe Peringati Isra Mi'raj

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, BA., MA., PhD yang memimpin Rapat Koordinasi tersebut memastikan, Pelantikan Kepala Daerah terpilih akan dilakukan, pada 20 Februari 2025 nanti di Istana Negara.

Dijelaskan Mendagri, awalnya Pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk 296 Kepala Daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pasutri Rampok Sepeda Motor di Medan

Namun, karena masih terdapat 249 gugatan hasil Pemilu yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), jadwal Pelantikan diundur untuk memberikan kepastian Hukum dan Politik bagi seluruh Daerah.

“Karena ada 249 Daerah yang bersengketa, Pelantikan dilakukan setelah seluruh proses hukum di MK selesai. Presiden menginginkan Pelantikan dilakukan serentak agar kepastian Politik di Daerah segera terwujud. Oleh karena itu, Pelantikan diputuskan pada 20 Februari 2025 di Istana Negara,” jelas Mendagri.

Mendagri juga merinci jadwal tahapan sebelum Pelantikan. Pada 4-5 Februari, MK mengumumkan putusan sengketa Pemilu; 6-8 Februari, KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota menetapkan Calon Kepala Daerah terpilih; 9-11 Februari, KPU mengirimkan pengesahan pengangkatan calon terpilih ke DPRD masing-masing, dan 12-15 Februari, DPRD wajib menyampaikan pengesahan pengangkatan kepada Pemerintah Pusat.

Baca juga Artikel ini  BI Dukung Gerakan Tanam Padi Gogo Sebagai Inovasi Swasembada Pangan

Bila DPRD Provinsi tidak menyampaikan pengesahan dalam batas waktu yang ditentukan, maka Mendagri akan mengusulkan pengesahan langsung kepada Presiden. Sementara itu, untuk Kabupaten dan Kota, jika DPRD tidak mengajukan pengesahan, maka Gubernur akan mengusulkan langsung kepada Mendagri.(***)