Deli Serdang | 1kabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten, Muslih Siregar, SH menegaskan akan melakukan kajian hukum terhadap beberapa akun Media Online dan akun Instagram serta TikTok terkait pemberitaan yang tidak benar (hoaxs) dan ini sudah masuk dalam kategori DFK, Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian. Ditengah suasana Negara yang telah kondusif, termasuk Kabupaten Deli Serdang, menurut kabag hukum, ada dugaan media dimaksud menyebarkan berita fitnah yang bertujuan menyebar kebencian kepada Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, pada Rabu (03/09/2025).
Berita dugaan anggaran khusus sebesar Rp. 100 Miliar untuk Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, serta biaya makan-minum sebesar Rp. 29 Miliar, tidak memiliki data dan konfirmasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Dheny H. Ginting, SE., M.Si, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025, total belanja Pegawai di 10 Bagian pada Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) beserta operasional hanya sekitar Rp. 29 Miliar.
”Anggaran itu terbagi dalam tiga pos utama. Pertama, belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar Rp. 27 Miliar. Kedua, belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sekitar Rp. 305 Juta. Ketiga, penyediaan dana penunjang operasional Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sebesar Rp. 2 Miliar, yang digunakan untuk kegiatan pelayanan dan kunjungan masyarakat di 22 Kecamatan,” jelas Dheny.
Ia menambahkan, angka tersebut jauh berbeda dengan isu yang sengaja digoreng ke publik. “Perlu kami tegaskan, isu soal anggaran khusus Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan Rp. 100 Miliar, dan biaya makan-minum Rp. 29 Miliar itu hoaks. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sepenuhnya melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Hendri Adiwijaya, SE., MM, menuturkan bahwa hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
”Dengan adanya aturan itu, tidak mungkin Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah mengelola anggaran diluar ketentuan. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang sengaja disebarkan,” tandas Hendri Adiwijaya.(Zulkarnain Lubis)





