BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Pencuri Curanmor Ditembak Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Tersangka Curanmor Moris Lancarkan Aksinya 10 Lokasi di TKP : “Uangnya Beli Sabu, Judi Slot dan Diberikan kepada Mantan Istrinya”

126
×

Pencuri Curanmor Ditembak Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Tersangka Curanmor Moris Lancarkan Aksinya 10 Lokasi di TKP : “Uangnya Beli Sabu, Judi Slot dan Diberikan kepada Mantan Istrinya”

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan ditembak Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Berdasarkan informasi, tersangka Curnmor berinisial MDH alias Moris (34) telah sukses melancarkan aksinya lebih dari 10 lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Tersangka yang merupakan Warga Jalan Panglima Denai, Gang Hasibuan, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan ini ditembak karena melakukan perlawanan terhadap Petugas saat dibawa pengembangan kasus.

“Sementara, tembakan peringatan yang diletuskan Petugas tidak diindahkan pelaku. Sebelum ditangkap dan diberi Tindakan terukur, tersangka beraksi di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada hari Kamis 10 Juli 2025,” ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol. Agus M. Butar-Butar didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu. Evan Lian Siahaan dalam siaran persnya, pada Sabtu (12/07/2025).

Baca juga Artikel ini  Pemko Langsa Gelar Rembuk Stunting 2025, Wujudkan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, pihaknya yang menindaklanjuti laporan korban di Polsek Medan Timur memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka di kawasan Jalan Panglima Denai hendak melancarkan aksi Curanmor pada hari Kamis, 10 Juli 2025.

“Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Polsek Medan Timur langsung menuju lokasi dan mendapatkan posisi pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya,” kata Kapolsek.

Kemudian, masih dikatakan Kapolsek, Tim Opsnal saat itu langsung membuntuti pelaku dan sesampainya di Jalan Halat perberhasil menyergap Moris dan mengamankannya. “Namun, temannya melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Agus.

Kapolsek menerangkan, pada saat di lokasi penangkapan ada ditemukan 1 bungkus rokok Ardath yang didalamnya berisi besi dengan ujungnya runcing. “Kuat dugaan, ini merupakan alat untuk merusak kunci dan mencuri sepeda motor dibuang oleh teman pelaku yang melarikan diri,” sebut Kapolsek.

Baca juga Artikel ini  Panen Raya di Pantai Labu, Panglima TNI : Ketahanan Pangan Ketahanan Negara

Kemudian, sebut Kapolsek, saat Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri. “Lalu Personel melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku yang mencoba melarikan diri. Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat Perawatan Medis,” terangnya.

Berdasarkan interogasi, ungkap Kapolsek, Moris mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor di kawasan Kecamatan Medan Timur dan 10 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Baca juga Artikel ini  Pria di Medan Meninggal Dunia Lompat dari Fly Over Jalan Jamin Ginting Simpang Pos Medan dan Istrinya Ditemukan Meninggal Dunia Dirumah dengan Luka Tusuk

Pelaku Moris mengakui telah melakukan pencurian Sepeda Motor sebanyak 8 kali bersama dengan temannya bernama Axel daftar pencarian orang (DPO) lalu selebihnya bersama dengan temannya Rio daftar pencarian orang (DPO) kemudian Uang hasil kejahatan digunakan mereka untuk membeli sabu-sabu, bermain judi slot, dan ada juga diberikan kepada mantan istrinya,” ungkap Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, masih berdasarkan hasil interogasi, pelaku Moris setiap berhasil melakukan pencurian sepeda motor, lalu menjualnya kepada seorang perempuan berinisial N di Daerah Jermal dengan harga setiap unitnya Rp. 3 Juta.

Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Timur untuk diproses. “Imbas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya.(1kabar.com/Kota Medan)