MEDAN | 1kabar.com
Kinerja arogan dan terkesan kental dengan keberpihakan membuat pengacara Cien Siong geram. Pihak Cien Siong minta dan berharap Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dapat membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Menyelenggarakan Sidang terhadap Penyidik Polres Pelabuhan Belawan.
Hal itu di ungkapkan Pengacara
Cien Song, Dr. Longser Sihombing, SH., MH, kepada wartawan di Mapolda Sumatera Utara, Senin, (27/11/2023), Longser menjelaskan ia sangat kecewa dengan Kinerja Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, Kekecewaan itu terjadi karena sikap arogansi penyidik dalam penanganan perkara kliennya di markas kepolisian yang dipimpin AKBP Josua Tampubolon.
“Klien kami baru dua hari bernafas di rumah, pihak Penyidik Polres Pelabuhan Belawan sudah membuat Surat Panggilan. Klien kami di panggil terkait Pasal 374, 378 dan panggilan ini bertambah 2 (Dua) Pasal yaitu Pasal 372, 64 penipuan dan penggelapan dalam Jabatan. Anehnya panggilan terhadap klien kami menggunakan Surat Penyidikan yang lama,18 Agustus, (2023), Hal itu tentunya sudah menyalahi aturan, berdasarkan keputusan Prapid Nomor : 3 dan 4 segala keputusan menetapkan tersangka tidak sah demi Hukum, penetapan tersangka lahir dari (SPDP) dalam (SPDP) di buat terlapor Chen Siong tidak ada dalam KUHPidana terlapor tapi tersangka. Itukan sudah menyalahi aturan, karena setau saya Hukum yang paling tinggi di Negara Republik Indonesia ini adalah KUHAPidana,” tegas Longser Sihombing sembari menunjukkan isi Prapid Point ke 3 (Tiga) yang berbunyi
Putusan Praperardilan Nomor : 15/Pid.Pra/2023/PN-PN-Lbp tanggal 16 Oktober 2023 yang mengabulkan permohonan pemohon saudara Cien Siong pada Point ketiga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh para termohon yang berkenaan dengan penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh para termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh para termohon,” kepada wartawan di Mapolda Sumatera Utara.
Longser yang juga mantan Penyidik Kepolisian itu juga mengatakan, ia juga sangat menyayangkan Kinerja pihak Kepolisian yang tidak menghargai keputusan Prapid dalam menghormati hak azasi manusia.
“Sampai saat ini, ada beberapa hak menyangkut martabat klien kami belum ada di kembalikan sepenuhnya. Itu artinya pihak Polres Pelabuhan Belawan tidak menghormati keputusan hasil Prapid, itukan namanya arogan,” tegas Longser Sihombing.
Longser Sihombing, SH., MH juga mengatakan jika pihaknya percaya dengan kinerja Pimpinan Polri yang ada di Ditreskrimum Polda Sumut.
“Kami percaya pada Bapak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Kabagwasidik dalam penanganan kasus ini. Kami percaya penanganan kasus ini bisa di tegakkan secara adil tanpa keberpihakan,” ujar Longser.
Longser juga berharap, pihak Penyidik Polda Sumatera Utara dapat melakukan cek lokasi yang merupakan sebagai obyek lokasi kejadian.
“Kami juga berharap, Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) di (UD) Bintang Berlian, karena di sana ada barang yang belum bisa di ambilnya. Karena berdasarkan keputusan Prapid, ada penangkapan dan penahanan yang tidak sah dan di sana juga ada anak – anak Cien Siong yang akibat dari kejadian itu terganggu Psikologinya dan itu sudah di cek di Renakta Polda Sumatera Utara, kami berharap di lakukan cek (TKPlah) sebagai bentuk penghormatan terhadap hasil keputusan Prapid,” ungkap Longser.(Redaksi/Geleng)





