BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikan

Perjuangan Warga Kota Medan : Lapangan Merdeka Medan Harus Diakui sebagai Situs Proklamasi Nasional

190
×

Perjuangan Warga Kota Medan : Lapangan Merdeka Medan Harus Diakui sebagai Situs Proklamasi Nasional

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Koalisi Medan–Sumatera Utara (KMS) Peduli Lapangan Merdeka terus berjuang untuk menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional, dengan status sebagai Situs Proklamasi Republik Indonesia. Saat ini, upaya hukum mereka telah sampai ke tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Miduk Hutabarat, mewakili Tim 7 Medan Menggugat, menjelaskan bahwa berkas permohonan Kasasi telah dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Mei 2025, dan kini tengah menunggu proses putusan dari Majelis Hakim.

Baca juga Artikel ini  Lepas 1.695 Mahasiswa KKN Unimed, Bupati Deli Serdang : Implementasikan Kecerdasan Intelektual di Tengah Masyarakat

Menurut Miduk, Gugatan ini bukanlah bentuk tuntutan pidana terhadap Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, maupun Wali Kota Medan. Koalisi tidak menuntut ganti rugi apa pun, melainkan murni memohon pengakuan hukum agar Lapangan Merdeka Medan dapat ditetapkan sebagai tapak sejarah Nasional yang wajib dilindungi Negara.

“Kami menggugat melalui jalur hukum agar Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan penetapan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional. Jika dikabulkan, maka putusan itu bersifat mengikat,” kata Miduk.

Baca juga Artikel ini  Pintu Gerbang Sumut, Deli Serdang Miliki Potensial Skala Regional, Nasional dan Internasional

Upaya Koalisi juga mendapatkan dukungan dari Tokoh Nasional seperti Prof. Dasco dan Dr. Fadli Zon. Bahkan, pihaknya berharap ada perhatian dan komunikasi dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, khususnya Dirjen Kebudayaan atau Kearkeologian, kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung demi mengakomodasi aspirasi warga.

Koalisi juga berharap Menteri Kebudayaan Republik Indonesia menyambutkan baik inisiatif ini, mengingat kementerian adalah Lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cagar Budaya untuk melindungi, menjaga, dan merawat warisan sejarah Bangsa.

Baca juga Artikel ini  Terkait Uang 10 Juta Rupiah, Randi Bantah Tudingan Mantan Bendahara Kampong Pasar Panjang

“Lapangan Merdeka Medan bukan sekadar ruang terbuka, melainkan pusaka kota dan pusaka bangsa. Ia adalah sidik jari kemerdekaan Republik Indonesia,” tegas Miduk.

Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut, maka Kementerian Kebudayaan melalui Dirjen terkait diharapkan segera memproses penetapan resmi Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional yang sah secara hukum dan sejarah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *