PeristiwaPolitik

Pernyataan Partai Pengusung Bustami – Fadhil Rahmi terkait Tudingan KIP Aceh bahwa Paslon 01 Melanggar Tata Tertb Debat.

261
×

Pernyataan Partai Pengusung Bustami – Fadhil Rahmi terkait Tudingan KIP Aceh bahwa Paslon 01 Melanggar Tata Tertb Debat.

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh | 1kabar.com

Pada hari Kamis, 21 November 2024, pimpinan partai politik pengusung dan pendukung serta team pemenangan Paslon 01 melakukan pertemuan dengan komisioner KIP Aceh untuk menyerahkan surat keberatan terhadap penghentian debat ketiga dan meminta penjadwalan ulang debat ketiga yang dihentikan.

Dari KIP Aceh hadir Iskandar A Gani, Ahmad Mirza Safwandi, Muhammad Sayuni, Saiful, Hendra Darmawan dan Khairunnisak.

Dalam pertemuan tersebut pimpinan partai pengusung dan pendukung Paslon No 01 juga minta klarifikas penjelasan tentang pemberhentian debat ketiga yang dilakukan sepihak oleh KIP Aceh.

Dalam diskusi tersebut menghasilkan beberapa point :

1. KIP Aceh tidak mampu menjelaskan dasar argumentasi dan ketentuan/peraturan dihentikannya debat tersebut secara sepihak;

2. KIP Aceh tidak konsisten terhadap alasan penghentian debat Dimana adanya pernyataan ketua KIP Aceh dalam forum debat mengatakan alasan penghentian debat karena “tidak ada titik temu antara paslon”, sementara Dalam media online AJNN tanggal 20 Nov 2024 Ketua KIP Aceh menyatakan penghentian debat karena “salah satu paslon menolak melanjutkan debat”, dan setelahnya pada harian serambi Indonesia tanggal 21 Nov 2024, penghentian debat dengan alasan “melebihi durasi debat”.

Baca juga Artikel ini  Ratusan Masyarakat Paya Bujok Bromo Siap Memberikan Hak Suaranya Kepada Pasangan WALI-01.

3. Tidak ada dalam tata tertib debat yang mengatur tentang larangan penggunaan alat elektronik sebagaimana yang disampaikan Hendra Darmawan selaku komisioner KIP Aceh.
Pernyataan Hendra Darmawan bertentangan dengan statement Ketua KIP Aceh, Agusni AH di media online AJNN yang menyatakan TIM Paslon O1 melanggar tata tertib debat karena menggunakan alat elektronik.

Baca juga Artikel ini  Warga Makmur Doakan H Mukhlis Jadi Bupati Bireuen

4. Tidak ada dalam tata tertib debat yang mengatur tentang larangan penggunaan alat elektronik sebagaimana yang disampaikan Hendra Darmawan selaku komisioner KIP Aceh . “Hasil rapat koordinasi kita di tata tertib KIP itu tidak ada” Pernyataan Hendra Darmawan bertentangan dengan statement Ketua KIP Aceh, Agusni AH yang disampaikan pada saat forum debat yang menyatakan bahwa “sesuai dengan tata tertib setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan”.

Komisioner KIP Aceh Hendra Darmawan telah menegaskan bahwa tidak ada dalam tata tertib debat yang mengatur tentang larangan penggunaan alat elektronik.

Dari semua rangakaian peristiwa yang terjadi, Kami menduga bahwa ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan proses debat ketiga sehingga Paslon kami gagal menyampaikan visi-misi serta program paslon 01.

Baca juga Artikel ini  SDNegeri 1 Simpang Ulim Memperingati Maulid Nabi Besar SAW

Pernyataan Sikap :
Kami menolak dan tidak bisa menerima penghentian debat secara sepihak oleh KIP Aceh
Kami meminta kepada KIP Aceh untuk menjadwalkan ulang dan melanjutkan tahapan debat ke-3 sebelum pemungutan Suara.

Kami meminta Panwalih Aceh dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti segala proses hukum permasalahan pembubaran debat tersebut.

Banda Aceh, 21 November 2024

1. TM. Nurlif (Golkar)
2. Ramadhana (Nasdem)
3. Syahminan Zakaria (PDA)
4. Yulizar (PDA)
5. Bohaiqqi (PAS)
6. Intan Irdawani (PAS)
7. Habibie (Partai Buruh)
8. Yudi Kurnia (PKN)
9. T. Juliansyah Darwin (Ormas PP)
10. Syahrol (Golkar)
11. T. Syahreza Darwin (RPP Bumi) (*)