BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPolri

Pertemuan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang bersama Al-Washliyah : Mencari Solusi Sesuai Aturan yang Berlaku

202
×

Pertemuan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang bersama Al-Washliyah : Mencari Solusi Sesuai Aturan yang Berlaku

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menerima perwakilan massa aksi dari Aliansi Al-Washliyah Sumatera Utara (Sumut) di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/05/2025).

Pada pertemuan yang turut dihadiri Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si; Ketua DPD Al-Jamiyatul Washliyah Deli Serdang, Muhammad Soleh didampingi Pengurus Al-Washliyah, Hadi Mulyono; Organisasi bagian Al-Wasliyah, seperti Ketua Himmah Sumut, Kamaludin Nazuli Siregar; Ketua GPA Sumut, Nurul Yakin Sitorus; Ketua Muslimat Al-Wasliyah, Dra. Hj. Zahro Baity, MA, dan Ketua IGDA Al-Wasliyah Sumut, Drs. H. Ahmad Yani, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Endra Ermawan, para Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan lainnya itu, Bupati menegaskan, Gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Galang memiliki payung hukum yang jelas.

“Kita disini untuk berdiskusi, membahas dan mendudukan permasalahan terkait aset. Karena bagaimanapun, aset ini yang dikuasakan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten tentu mempunyai payung hukum yang jelas,” sebut Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Deli Serdang, Yudy Hilmawan, SE., MM menjelaskan, pinjam pakai Gedung SMP Negeri 2 Galang untuk digunakan sebagai Sekolah Siswa Al-Washliyah ternyata melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 19 Tahun 2016.

Baca juga Artikel ini  Akses Maut Masuk Tol Semayang : Jalan Rusak Parah Ancam Nyawa, "Pemerintah Tutup Mata!!!.”

Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan surat pembatalan pinjam pakai. Pembatalan itu karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab( Deli Serdang tidak ingin terjadi persoalan dikemudian hari, karena Gedung SMP Negeri 2 Galang tersebut masih milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

“Kami juga tidak ingin permasalahan bangunan itu menjadi persoalan dan temuan serta sudah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itulah, kami membatalkan/penghentian pinjam pakai tersebut dan juga mengimbau agar bangunan tersebut tidak dipakai lagi. Dan menurut kami, tentu saja aset-aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang harus betul-betul wajib untuk dipertahankan,” jelas Kadisdik.

Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, SH menjelaskan, hal yang dipersoalkan atas polemik tersebut pada dasarnya ada dua.

Pertama, keberadaan Gedung SMP Negeri 2 Galang dan kedua adalah Puskesmas. Keduanya di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.

“Puskesmas sudah kita geser secara fungsionalnya dan sudah kita pindahkan. Gedungnya masih di Al-Washliyah. Tapi sampai sekarang, kami tidak menghapuskan Aset Eks Puskesmas tersebut di Lahan Al-Washliyah. Prinsipnya, tidak ada kami (Pemkab Deli Serdang) mengakui Lahan tersebut punya Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yang kami akui itu gedung Sekolah dan Eks Puskesmas,” papar Inspektur.

Baca juga Artikel ini  Patroli Blue Light Polresta Deli Serdang Cegah Aksi Kriminalitas

“Saat ini, kami jelaskan Aset tersebut (Lahan/Tanah) milik Al-Washliyah. Kami tadi membagikan surat keterangan eksekusi. Di surat itu jelas menyatakan, Aset SMP Negeri 2 dan Puskesmas dikecualikan dari Lahan eksekusi. Yang diserahkan ke Al-Washliyah itu lahannya saja. Dan pada saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang juga tidak pada pihak dilaporkan, yang dilaporkan itu Kementerian,” sambung Inspektur.

Tenaga Ahli Bupati, Redwin menerangkan, keberadaan Lahan seluas 8.200 Meter persegi dan Gedung SMP Negeri 2 Galang serta Puskesmas yang berdiri di Tanah itu merupakan satu kesatuan.

“Nanti bagian hukum dari Al-Washliyah bisa mencoba meneliti kembali tentang status Tanah, yang saya bicarakan adalah Gedung SMP Negeri 2 dan Puskesmas serta halaman,” katanya.

Kabupaten Kebangkitan Al-Washliyah.

Pada pertemuan itu juga, Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS mengklarifikasi pernyataannya yang mengatakan, Deli Serdang adalah Kabupaten Nahdliyin.

Sebutan Nahdliyin yang dimaksud adalah ditujukan untuk para Kader Al-Washliyah. Nahdliyin sendiri bisa diartikan sebagai kebangkitan. Artinya, Deli Serdang Kabupaten Nahdliyin adalah Deli Serdang sebagai Kabupaten kebangkitan Al-Washliyah.

“Maksud saya tadi itu, Kabupaten Deli Serdang adalah Kabupaten Nahdliyin yaitu Al-Washliyah. Kami sebagai Pejabat baru, ingin menjernihkan duduk perkara supaya jangan ada beban bagi kami. Segogyanya, kami berharap masalah ini bisa segera selesai,” urai Wabup.

Baca juga Artikel ini  Wartawan Aceh Tengah Penuhi Pangilan Polisi Ungkap Fakta Dugaan BBM Oplosan Di Tansaril

Wabup juga menuturkan, Pemkab Deli Serdang akan mengumpulkan berkas-berkas dan bukti-bukti yang ada. Hal ini sebagai langkah untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Mungkin, sesuai usulan tim ahli kami, ini bukan pertemuan yang pertama. Tentu kita akan berdialog lagi atas nama keluarga besar Al-Washliyah dan SMP Negeri 2, karena sama-sama di Dunia Pendidikan,” imbuh Wabup.

Di akhir pertemuan, Bupati menekankan, Pemerintah dan seluruh Elemen Masyarakat harus patuh terhadap undang-undang.

“Tidak ada aturan Pemkab yang bisa meminjam pakaikan Gedung itu. Kita bersama-sama mempelajari semuanya, kita lihat nanti bagaimana solusi ke depannya. Karena kami juga harus patuh pada aturan yang berlaku di Republik ini dan secara jujur Aset Negara yang dipakaikan itu kalau tidak sesuai dengan perundangannya, tentu yang memakainya sendiri bisa dipidana,” papar Bupati.

“Jadi biarkan dulu ini berproses. Kita tidak bisa kasih keputusan apapun saat ini, baik hibah, pinjam pakai atau apapun. Berikutnya akan kita undang lagi, setelah kita kumpulkan data-data yang lebih valid,” tutup Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *