Polri

Polda Sumut Limpahkan Anak Achiruddin Tersangka Aniaya ke JPU

228
×

Polda Sumut Limpahkan Anak Achiruddin Tersangka Aniaya ke JPU

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Pold Sumut telah melimpahkan AH anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjadi tersangka kasus aniaya terhadap mahasiswa ke Kejaksaaan Negeri Medan.

“Berkasnya AH sudah tahap II dan telah dilimpahkan ke Kejari Medan,” Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (30/5).

Baca juga Artikel ini  Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Sosialisasi Kamtibmas Kepada Warga Rusunawa

“Nantinya setelah diserahkan, tersangka AH akan secepatnya disidangkan jaksa,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan, Simon, menjelaskan setelah menerima tahap II, jaksa penuntut umum yang ditunjuk akan segera menyiapkan dakwaan untuk segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga Artikel ini  Jatanras Polres Simalungun Lakukan Penyelidikan Kejadian Penembakan di Tiga Runggu

“Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana,” terangnya.

Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AH terhadap mahasiswa Ken Admiral berawal dari tersangka bertemu dengan korban di SPBU di Jalan Ringroad.

Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral. Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya Dalam untuk meminta pertanggungjawaban.

Baca juga Artikel ini  Unjuk Rasa Ricuh, Puluhan Aksi Massa DPD SAPMA IPK Kabupaten Deli Serdang Gelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati Deli Serdang Tuntut Tutup Club/Diskotik Hotel Deli Indah

Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya yang merupakan perwira polisi di Polda Sumut.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)