MEDAN | 1kabar.com
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsil.

Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengatakan pelanggaran yang di tangkap oleh kamera (ETLE) Mobile ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata.
” Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti seperti tidak menggunakan helm,kemudian melawan arus,melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis”, jelas Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi.
Hadi menuturkan sejak hari pertama diberlakukan (ETLE) Mobile,tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera diantaranya 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka Jalan seperti garis di Lampu merah (Traffic ligh).
” Sejak bulan Juli sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait (ETLE) Mobile.Mekanisme penindakannya,petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan di kirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polda kemudian di proses dan diterbitkan surat tilang,” tutur Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi.
” Dengan adanya (ETLE) Mobile kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas”, pungkasnya.
(Zulkarnain.Lubis)
Sumber Humas Polda Sumut.





