BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polda Sumut Segera Panggil Terduga Yang Suruh Kelompok Preman Tutup Akses Jalan Kampung Kompak Desa Sampali

541
×

Polda Sumut Segera Panggil Terduga Yang Suruh Kelompok Preman Tutup Akses Jalan Kampung Kompak Desa Sampali

Sebarkan artikel ini
oppo_0

MEDAN | 1kabar.com

Polda Sumatera Utara segera memanggil para pelaku yang diduga menyuruh sekelompok preman menutup akses Jalan Kampung Kompak Jalan Haji Hanif, Simpang Ulayat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini terungkap saat pelapor Rahman Tuah Nasution didampingi Kuasa Hukumnya, Poltak Silitonga, SH., MH bersama beberapa warga masyarakat Kampung Kompak memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Senin (03/06/2024).

Ditemui di Polda Sumatera Utara usai diperiksa selama 6 Jam mulai pukul 13.30 WIB hingga 19.30 WIB, Rahman Tuah Nasution melalui Kuasa Hukumnya, Poltak Silitonga, SH., MH menyebut pelapor diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Polda Sumatera Utara dengan beberapa pertanyaan menyangkut kepemilikan bidang tanah yang di atasnya dibangun 10 ruko.

“Penyidik menanyakan alas hak dari pelapor Rahman Tuah Nasution yaitu Surat dari Kepala Desa. Juga ditanyakan alas hak dari terlapor IP, H dan K yang tidak pernah ditunjukkan,” ujar Poltak Silitonga, Senin (03/06/2024).

Baca juga Artikel ini  Ketua Bhayangkari Cabang Simalungun Dampingi Kapolres Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024

Menurut Poltak Silitonga, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan keterangan dari kliennya Rahman Tuah Nasution.

“Kita akan menghadirkan saksi-saksi yang sudah kita sodorkan nama-namanya untuk menguatkan keterangan yang disampaikan Rahman Tuah Nasution,” ucapnya.

Usai pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Poltak Silitonga, Penyidik akan segera memanggil para terlapor untuk diperiksa terkait pengerusakan dan penutupan akses Jalan ke Kampung Kompak Jalan Haji Hanif, Simpang Ulayat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

“Para terlapor akan segera diperiksa Penyidik dalam waktu dekat,” tandas Poltak Silitonga sembari menyebut pihak Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Polda Sumatera Utara sudah meninjau ke lapangan di Kampung Kompak Minggu lalu dan menemukan dugaan tindak pidana pengrusakan fungsi jalan berdasarkan foto-foto yang diambil Penyidik.

Baca juga Artikel ini  Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dengan Barang Bukti 11.12 Gram Jenis Ganja

Menurut Poltak Silitonga, pihaknya akan terus kawal proses pengaduan dari kliennya sampai proses hukum terus berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kita mau terang-benderang kasus ini, jika mereka punya alas hak, ya ditunjukan dan proses hukum. Jangan menggunakan cara -cara preman,” kesal Poltak Silitonga.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Jurnalis media ini, Senin (03/06/2024) malam, terkait laporan kasus tersebut menjawab prosesnya masih berjalan.

“Perkaranya masih dalam Penyelidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rahman Tuah Nasution yang merupakan korban pembacokan preman suruhan berinisial K, pada Jumat (03/05/2024) lalu, didampingi Kuasa Hukumnya Poltak Silitonga, SH., MH bersama warga masyarakat Kampung Kompak melaporkan preman dan orang yang diduga menyuruh menutup akses Jalan Kampung Kompak Jalan Haji Hanif, Simpang Ulayat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Respon Cepat Laporan Masyarakat di Media Online "medancyber.com" Tentang Adanya Perjudian di Pajak Singa Kabanjahe, Polres Tanah Karo Langsung Turun Ke Lokasi

“Rahman Tuah Nasution yang merupakan korban pembacokan bersama warga masyarakat Kampung Kompak telah melaporkan dugaan tindak pidana melanggar fungsi jalan, Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2004 tentang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan atau Ayat 1 Juncto 192 KUHPidana yang terjadi Jalan Haji Hanif Simpang Ulayat,  Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Poltak Silitonga, pada Kamis (16/05/2024) lalu.

Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/620/V/2024/Polda Sumatera Utara, pelapor melaporkan para pelaku yang diduga kuat menyuruh melalukan penutupan jalan tersebut yaitu inisial IP, Sekretaris salah satu Ormas Kemasyarakatan di Kota Medan,H dan K.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)