MEDAN | 1kabar.com
Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap dua Wanita Paruh Baya yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka penipuan penggelapan.
Kedua Wanita buronan yang di tangkap itu Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu, dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan kedua Wanita itu terbukti melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan terhadap korban Rosnani Siregar (68).
Ia menerangkan, awalnya Kakak Kandung Korban mempertemukan Korban dengan tersangka Aja Masita dan Elvira yang mengaku sebagai Pemilik Tanah seluas 20 Hektare yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan tuntungan.
“Karena yakin dengan tersangka sebagai Pemilik Tanah lalu Korban pun menyerahkan Uang Tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka,” terangnya, senin (13/05/2024).
Hadi mengungkapkan, pada 1 Februari 2021 di Kantor Notaris di buatlah Surat Penglepasan Hak dengan Ganti Rugi antara Korban dengan Tersangka serta meminta Uang untuk segala keperluan surat-surat.
“Total penyerahan Uang Jual Beli Tanah yang di berikan Korban kepada para Tersangka Rp. 852 Juta,” ungkapnya setelah Uang di serahkan ternyata para Tersangka tidak bisa memperlihatkan Objek Tanah yang akan di Beli Korban.
“Korban yang merasa di tipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi menyebutkan, berdasarkan penyelidikan yang di lakukan ternyata kedua tersangka itu telah kabur dan penyidik mentetapkan dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Lalu, Jajaran Reskrimum Polda Sumatera Utara terus melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, Tim Jatanras Polda Sumut mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya,” sebutnya seraya menambahkan usai di tangkap lalu di bawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan, karena para pelaku tidak mengenal usia,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)