BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPolri

Polda Sumut Ungkap 541 Kasus Perjudian, 702 Tersangka Ditangkap di Tahun 2024

233
×

Polda Sumut Ungkap 541 Kasus Perjudian, 702 Tersangka Ditangkap di Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 541 perkara perjudian sepanjang Tahun 2024, dengan total 702 tersangka yang terdiri dari 662 pemain dan 40 bandar. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen tinggi Polda Sumut dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Baca juga Artikel ini  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Berbela Sungkawa Rasa Duka Atas Berpulngnya Istri Raja Inal Siregar

Dari kasus yang diungkap, jenis perjudian yang paling banyak ditemukan adalah judi togel (268 kasus), togel online (60 kasus), dan slot online (160 kasus). Polda Sumut juga berhasil menyita barang bukti signifikan, termasuk uang tunai sebesar Rp. 93.030.000, 478 unit handphone, serta sejumlah mesin dan alat perjudian lainnya.

Baca juga Artikel ini  Camat Tanas Luas Panggil Warga Dan Aparatur Gampong Rayeuk Naleung Mediasi Terkait Konflik di Seupeng

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari arahan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk menuntaskan perjudian di wilayah hukum Sumatera Utara (Sumut). Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan lokasi perjudian.

Baca juga Artikel ini  Tu Banta Rajut Silaturrahmi Besarkan Partai Perubahan

Polda Sumatera Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penindakan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari kejahatan perjudian.(***)