BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polres Tanah Karo Mengungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Kabanjahe, Dua Tersangka Ditangkap

332
×

Polres Tanah Karo Mengungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Kabanjahe, Dua Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Karo | 1kabar.com

Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (04/08/2024), sekitar pukul 00.10 WIB, Personel Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan di Pinggir Jalan.

Tersangka yang ditangkap adalah dua orang laki-laki dewasa inisial AT (40), warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat dan PP (32), warga Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

Dalam penangkapan tersebut, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 Paket Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 2,09 Gram, 1 Lembar Tisu Warna Putih, 1 Buah Plastik Bening Kosong, 1 Unit Mobil Datsun dengan Nomor Polisi BK 1416 SR Warna Putih, Uang Tunai sebesar Rp. 600.000 dan 1 Unit Handphone Android merk Vivo Warna Hitam.

Baca juga Artikel ini  “Konflik Gajah Tak Kunjung Usai, Warga Jadi Korban: FKP Desak Langkah Strategis Nyata

Dari keterangan dari Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Harjuna Bangun, S.Sos., M.H penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh Personel Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo.

Baca juga Artikel ini  Stop Akun Facebook Bodong! Warga Desak APH Turunkan Tim Siber Usut Akun “Subulussalam Natura

“Langsung kami tindak lanjut dan melakukan upaya penyelidikan sampai penangkapan, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan Mobil tersangka, kami menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu di dalam Mobii,” terang Kasat Narkoba AKP Harjuna, Senin (05/08/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini  Aneh! Media Diminta Hentikan Pemberitaan di Grup WhatsApp, Publik Pertanyakan Pemahaman Fungsi Pers

“Keduanya kami persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 Tahun kurungan penjara,” kata Kasat.

Terkait pengungkapan ini, AKP Harjuna Bangun Tarigan, S.Sos., M.H., menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah Tanah Karo dan mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi yang dapat membantu dalam penegakan hukum.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)