Tebing Tinggi | 1kabar.com
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika periode Minggu ke IV Juni 2024 diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi bertempat di Aula Kamtibmas Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (04/07/2024).
Turut hadir dalam kegiatan, Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol. Slamet Riyadi, Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Akp. Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Akp. Agus Arianto, Kasi Propam Polres Tebing Tinggi, Akp. Jamintar Butar Butar dan Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Dalam paparannya, Kapolres Tebing Tinggi menyebut selama kurun waktu 1 Minggu tepatnya Minggu ke IV Juni 2024, Polres Tebing Tinggi telah mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan 2 Laporan Polisi (LP).
“Pengungkapan pertama pada hari Senin (24/06/2024), Petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan undercover buy dengan cara memesan kepada pelaku dan bertemu disebuah Restoran di Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Petugas berhasil mengamankan 2 orang Pria pelaku berinisial PP (35) dan YS (40), yang keduanya merupakan warga Kota Tebing Tinggi serta menemukan 1 Kg Narkotika jenis sabu dari dalam sebuah kotak sepatu dalam penguasaan kedua pelaku,” sebut Kapolres.
Lanjutnya, berdasarkan penangkapan tersebut, Jajaran Polres Tebing Tinggi melakukan pengembangan untuk pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.
Dalam pengungkapan yang kedua, pada hari Sabtu (29/06/2024) Petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan 1 orang pria berinisial KN (32), warga Medan dan menemukan 2 Kg Narkotika jenis dari sebuah Kedai Kopi di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi.
“Kami akan terus memburu pelaku kejahatan dan pelaku Narkoba sampai ke akar-akarnya sesuai dengan program prioritas Bapak Kapolda Sumut,” tegas Kapolres.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





