BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polrestabes Medan Tangkap Seorang Pemuda Bandar Sabu di Jalan Karya Pembangunan Medan Helvetia, Sita 5 Gram Sabu dan Puluhan Butir Pil Ekstasi

138
×

Polrestabes Medan Tangkap Seorang Pemuda Bandar Sabu di Jalan Karya Pembangunan Medan Helvetia, Sita 5 Gram Sabu dan Puluhan Butir Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai bandar Narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Karya Pembangunan, Gang Haji Ruris 2, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Dari pemuda diketahui bernama Muhammad Irfan (35 tahun) Warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, petugas berhasil menyita barang bukti, 7 bungkus klip Narkotika jenis sabu seberat 5,10 gram, 16 butir pil ekstasi, 6 butir pil ekstasi, 7 butir pil heppy five dan uang tunai Rp 220.000. “Tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara tersebut telah menjadi target operasi Polisi,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan kepada wartawan, pada Sabtu (06/09/2025).

Baca juga Artikel ini  Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Wujudkan Kota yang Aman dan Kondusif

Kata dia, penangkapan yang dilakukan itu berawal, dari laporan warga masyarakat yang menyebutkan, adanya seorang laki laki yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di TKP.

Baca juga Artikel ini  Bupati Aceh Timur Apresiasi Meutia atas Keberhasilan Diklat Kepemimpinan Administrator LAN RI

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan kepada seorang laki-laki, yang sudah diketahui ciri cirinya tersebut bernama Muhammad Irfan bersama barang buktinya narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, petugas memboyong Irfan ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini  Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri Kawal Keamanan Malam Akhir Pekan di Kota Medan

Imbas dari perbuatannya itu, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 122 Ayat (2) dan Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(SPLSRG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *