BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polri Kembali Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Muatan Asusila di Grup Media Sosial “Cinta Sedarah”

165
×

Polri Kembali Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Muatan Asusila di Grup Media Sosial “Cinta Sedarah”

Sebarkan artikel ini

1kabar | Polri melalui Kepolisian Resor Gresik kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran muatan asusila melalui Media Elektronik. Seorang Pria berinisial (I.D.G.A.M.U.) yang merupakan Admin Grup Facebook bernama “Cinta Sedarah” yang kemudian diubah menjadi “Suka Duka” berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran konten Pornografi di Platform Media Sosial.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga masyarakat yang secara tidak sengaja menemukan unggahan bernada asusila didalam Grup tersebut.

Baca juga Artikel ini  Dengan Gerak Cepat Joint Operation Polri Dan Bea Cukai Berhasil Meringkus Sindikat Peredaran Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 86 Kg Langsa Aceh.

Menindak lanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan data di akun Media Sosial (Medsos) hingga akhirnya melakukan penangkapan di wilayah Bali.

Dalam proses penyidikan, Polisi turut menyita satu unit Handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola Grup tersebut. Dari hasil pendalaman, Grup ini telah aktif sejak Tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 Ribu Anggota.

Baca juga Artikel ini  Kodam I/BB Gelar Program Makan Sehat Bergizi bagi 250 Siswa SD Negeri 060886 dan SD Negeri 060894 di Medan Baru

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang Digital tetap sehat dan aman dari konten berbau Pornografi.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan Platform Digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di Ruang Siber,” tegas Kombes Pol. Erdi.

Baca juga Artikel ini  Presiden Prabowo Terbitkan Perpres: Jaksa Kini Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri

Saat ini proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan koordinasi lintas Instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jawa Timur dan pihak Kejaksaan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *