MEDAN | 1kabar.com
Seorang remaja berusia (15 tahun) berinisial DK Ardiansyah berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru setelah terlibat kasus pencurian uang puluhan juta rupiah milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kawasan Kecamatan Medan Polonia, Senin (15/09/2025).
Korban diketahui bernama Hotma, berusia (60 tahun), Warga Jalan Karya, Gang Landasan Nomor : 31, Kecamatan Medan Polonia. Ia melaporkan kehilangan uang sebesar Rp. 20.600.000 yang disimpan didalam tas dibawah meja rumahnya. Kejadian itu berlangsung pada Senin 1 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut keterangan korban, awalnya uang yang tersimpan berjumlah Rp. 32.600.000 namun saat diperiksa kembali, tersisa hanya Rp. 12.000.000.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Medan Baru agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/740/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin langsung oleh Kanit dan Panit segera bergerak setelah menerima laporan. Pada Minggu 14 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Cinta Karya, Gang Landasan, Kecamatan Medan Polonia. Tidak butuh waktu lama, DK Ardiansyah berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia tidak sendirian. Ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya bernama Dika. Uang hasil curian itu kemudian dibagi dua, sebagian dipakai untuk membeli pakaian, sementara sisanya dihabiskan untuk berfoya-foya. Barang bukti berupa lima potong pakaian yang dibeli dari hasil curian turut diamankan Polisi.
Kini pelaku telah dibawa ke Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu rekan pelaku yang identitasnya sudah diketahui.(***)





