BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polsek Medan Tembung Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) di Jalan Letda Sujono dan Satu Pelaku Dilumpuhkan

197
×

Polsek Medan Tembung Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) di Jalan Letda Sujono dan Satu Pelaku Dilumpuhkan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Ketiga pelaku yang diamankan berinisial DW (20), DS (19), dan ASS (23), warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/02/2025).

Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melawan Petugas. Sementara itu, korban yang menjadi sasaran kejahatan ini adalah Eric Chaiderson (22), warga Jalan KL. Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga Artikel ini  Mahasiswa Bersama Masyarakat Bersihkan Sampah di Deli Serdang

Kronologi Penangkapan :

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhomson, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Personel Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan tindakan hukum terhadap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Letda Sujono. Salah satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat diamankan,” ujar Kompol Jhomson kepada wartawan pada Minggu (23/02/2025).

Baca juga Artikel ini  MUI Deli Serdang Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Periode 2025-2030

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/306/II/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung tertanggal 20 Februari 2025.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman.

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa :

Baca juga Artikel ini  Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Ir. Yuliani Siregar Turun dan Pimpin Langsung Pembongkaran Pagar Ilegal di Pantai Labu, Siap Hadapi Pemiliknya

1 Unit Handphone Infinix milik pelaku AS.

1 Unit Handphone Samsung S23.

Saat ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 7 Tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi kejahatan serupa.(***)