Serdang Bedagai | 1kabar.com
Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang Pria terduga pelaku pencurian berinisial MIH (31), warga Dusun III Buantan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
MIH merupakan terduga pelaku pencurian di kediaman Joko Irawan (43 tahun) di Dusun III Buantan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai yang diketahui terjadi Selasa (21/05/2024) sekira pukul 05.30 WIB.
Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit Sepeda Motor jenis Matic dan dua unit Handphone milik korban. Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/14/V/2024/SPK/Polsek Tanjung Beringin/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut.
“Pelaku MIH ditangkap siang tadi sekira pukul 11.30 WIB di Dusun I Bogak Pangkal, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai,” ungkap Kapolsek Tanjung Beringin, AKP. Tobat Sihombing melalui Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk, Selasa (21/05/2024) sore.
Edward menjelaskan, penangkapan pelaku berawal Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya Sepeda Motor jenis Matic yang terpakir di belakang salah satu Gereja yang ada di Dusun I Bogak Pangkal, Desa Pematang Kuala.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Ipda. Ismail Har bersama Tim Operasional, dan korban yang saat itu sedang membuat laporan pengaduan di Polsek Tanjung Beringin, segera menuju lokasi dimaksud.
“Saat melihat Sepeda Motor yang terpakir di lokasi tersebit, pelapor langsung mengakui jika Sepeda Motor yang itu miliknya yang hilang,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Edward yang juga menjabat Kaurbinops Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai ini, pelaku MIH datang dan mendekati Sepeda Motor tersebut.
“Saat Tim menanyakan apakah MIH yang membawa Sepeda Motor itu, MIH tidak mengakuinya. Namun berkat keterangan seorang warga yang menyatakan MIH lah yang membawa sepeda motorĀ itu, Tim langsung mengamankan pelaku,” terangnya.
Saat diinterogasi, tambahnya, pelaku mengakui perbuatannya mengambil Sepeda Motor milik pelapor dengan cara masuk ke rumah pelapor lewat pintu belakang dapur rumah pelapor.
Pelaku juga mengakui jika 2 unit Handphone milik pelapor ia titipkan kepada JS di Dusun III Gubang Gajah, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Tim bergerak ke alamat dimaksud, dan menemukan 2 unit Handphone milik pelapor terletak di samping rumah JS, tepatnya di bawah Pohon Pisang.
Selanjutnya, pelaku MIH beserta barang bukti diboyong ke Polsek Teluk Beringin guna menjalani proses lanjut.
“Pelaku MIH dijerat melanggar Pasal 363 dari kUHPidana,” tegas Edward.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)
Note :
MIH : Muhammad Ilham Hasibuan
JS = John Saragih