Aceh Timur | 1kabar.com
Terlihat proyek dalam kawasan Aceh Timur semakin marak tanpa ada teguran dari phak dinas terkait.
Salah satunya proyek pengeboran Saluran Air Bersih(SAB) yang berlokasi di Desa Paya Ketapang Kecamatan Sungai Raya,hingga pekerjaan pengeboran selesai papan proyek tersebut juga tidak di pasang oleh rekanan.
Kemudian di Desa Seuneubok Rawang Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur kini dalam proses pengerjaan proyek pembangunan parit beton(Talut) namun plang atau papan informasi tak kunjung di pasang.Di duga hal ini sudah di anggap sepele oleh awak Dinas terkait.Padahal itu sudah jelas melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,dan telah melanggar Perpres nomor 70 tahun 2012,di mana setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara WAJIB memasang papan nama..01/06/2023.
Dalam pelaksanaan kedua pembangunan proyek tersebut yang tidak di barengi dengan pemasangan papan imformasi publik sehingga warga masyarakat tidak tau akan sumber anggaran itu dari mana asal usulnya.(wn)




