BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPerusahaan

PT. Juang Jaya Abdi Alam Diduga Cemari Lingkungan dan Langgar Aturan Karantina Hewan

395
×

PT. Juang Jaya Abdi Alam Diduga Cemari Lingkungan dan Langgar Aturan Karantina Hewan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA), Perusahaan Penggemukan Sapi yang berlokasi di Dusun II Beringin, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak. Selain itu, Perusahaan ini juga disebut-sebut mengabaikan Prosedur Karantina dalam Impor Bibit Sapi dari luar Negeri.

Limbah Peternakan Diduga Dibuang ke Sungai Belumai :

Berdasarkan informasi yang diperoleh dilokasi, PT. Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) memiliki lahan usaha sekitar 17 Hektare, namun izin peruntukan yang terdaftar dikabarkan hanya sekitar 0,5 Hektare.

Selain itu, Perusahaan ini yang diduga tidak memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai standar. Limbah dari aktivitas peternakan disebut hanya disaring melalui kolam sederhana sebelum akhirnya dibuang ke Sungai Belumai. Jika dugaan ini benar, pencemaran air bisa berdampak buruk pada ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.

Baca juga Artikel ini  Dit Lantas Polda Sumut Resmi Gelar Operasi Keselamatan Toba 2025, Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran di Jalan Raya

Impor Bibit Sapi Diduga Tanpa Karantina :

PT. Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) merupakan Anak Perusahaan yang berbasis di Provinsi Lampung. Perusahaan ini yang diduga mengimpor Bibit Sapi dari Australia melalui Pelabuhan Belawan tanpa melalui prosedur Karantina Hewan yang seharusnya.

Proses Karantina sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit ternak yang berpotensi mengancam Sektor Peternakan di Sumatera Utara (Sumut). Jika benar ada pelanggaran, hal ini bisa menjadi ancaman serius bagi Industri Peternakan dan Kesehatan Masyarakat.

Baca juga Artikel ini  PWI Pusat Tunjuk Austin Tumengkol Jabat Plt Ketua PWI Sumut

Pihak Perusahaan Klaim Miliki Izin :

Saat dikonfirmasi, perwakilan PT. Juang Jaya Abdi Alam (JJAA), Pita, mengklaim bahwa Perusahaan memiliki izin resmi terkait IPAL dan menunjukkan beberapa dokumen kepada wartawan sebagai bukti.

“Ada izin Perusahaan kami,” ujarnya singkat.

Namun, pihak lain dari Perusahaan berinisial D justru meminta wartawan mengonfirmasi hal ini kepada Artini, yang disebut sebagai mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Tim Bea Cukai Langsa KPPBC Serta Tim Gabungan DJBC Aceh Berhasil Lagi Mengagalkan Penyuludupan 12 Unit Sepeda Motor Dan Hewan

“Bisa konfirmasi ke Bu Artini, iya,” balasnya melalui pesan WhatsApp.

Desakan Audit dan Tindakan Tegas :

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan PT. Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) terhadap Regulasi Lingkungan dan Peternakan. Jika terbukti melanggar, Pemerintah dan Dinas terkait harus segera bertindak dengan melakukan audit menyeluruh terhadap izin Operasional, Pengolahan Limbah, serta Prosedur Impor dan Karantina Hewan.

Masyarakat sekitar juga berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk mencegah pencemaran lingkungan serta memastikan semua prosedur kesehatan hewan dipatuhi demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keamanan pangan.(***)