JAKARTA | 1kabar.com
Setelah Persatuan Wartawan Indonesia Kepulauan Riau (Kepri), pergantian Ketua terjadi di kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut). Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, mencopot H. Farianda Putra Sinik dan menunjuk Austin Tumengkol sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut).
Selain Farianda, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga memberhentikan SR Hamonangan Panggabean dari Jabatan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut). Surat pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor : 124-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sisa masa bakti 2021-2026.
Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 itu ditandatangani oleh Zulmansyah bersama Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi dan Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi. Pemberhentian ini dilakukan karena Farianda dinilai melanggar ketentuan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan membuat Surat Pernyataan PWI Sumut Nomor : 489/PWI-SU/IX/2024.
Surat pernyataan yang ditandatangani Farianda dan Hamonangan tersebut menyatakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) tidak pernah secara lisan maupun tertulis meminta penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kepada Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) masa bakti 2023-2028.
Lalu, PWI Sumut menolak penyelenggaraan KLB PWI tanggal 18 Agustus 2024 di Jakarta dengan segala hasilnya sekaligus menyatakan gelaran kongres tersebut tidak sah dan tidak sesuai PD/PRT PWI kepada Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028.
Poin lainnya menegaskan bahwa PWI Sumut hanya mengakui PWI Pusat yang diketuai oleh Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum hasil kongres di Bandung pada September 2023. Diketahui, keputusan dalam surat pernyataan tersebut dibuat secara sepihak dan tidak melalui rapat pleno sebagaimana ditetapkan dalam PD/PRT PWI.
Ketua PWI Pusat juga menunjuk Ahmad Rivai Parinduri sebagai Plt Sekretaris PWI Sumut. Nantinya, Austin dan Rivai bertugas mendata serta memverifikasi kembali Anggota PWI Sumut sekaligus menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa (KLB) dalam waktu paling lambat enam bulan sejak SK diterbitkan.
“Ya benar, Saya dan Rivai telah menerima SK sebagai Plt Ketua dan Plt Sekretaris PWI Sumut dari PWI Pusat. Insya Allah, amanah yang diberikan oleh PWI Pusat ini dapat kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” kata Austin kepada insan pers di Medan, Selasa (11/02/2025).
“Sebagai organisasi profesi tertua di Indonesia, kami sadari kondisi PWI saat ini tengah memprihatinkan alias sedang tidak baik-baik saja. Meski begitu, kepercayaan yang diberikan oleh Ketum PWI Pusat Bang Zulmansyah Sekedang harus kami jalani,” pungkas Pemimpin Redaksi Waspada Online tersebut.(***)





