MEDAN | 1kabar.com
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 10 Januari 2025 memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang membatalkan Pengumuman hasil kelulusan PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023 untuk Formasi Guru. Putusan ini memenangkan Gugatan Ratusan Guru Honorer Kabupaten Langkat terhadap Bupati Langkat.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebelumnya, pada 26 September 2024, menyatakan bahwa Pengumuman hasil Kelulusan PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023 cacat administrasi dan harus dibatalkan. Hasil seleksi diminta diumumkan ulang berdasarkan hasil CAT BKN.
Meski pihak Bupati Langkat mengajukan banding pada 8 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam amar putusannya menegaskan :
1). Menerima permohonan banding tergugat.
2). Menguatkan Putusan PTUN Medan.
3). Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.250.000.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mendampingi para Guru Honorer menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) ini mempertegas bahwa proses Seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023 cacat administrasi, melanggar hukum, dan bertentangan dengan HAM.
“Kami mendesak Bupati Langkat segera mencabut Pengumuman hasil Kelulusan PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023 dan mengumumkan ulang sesuai hasil CAT BKN. Putusan ini adalah langkah menuju keadilan bagi Ratusan Guru Honorer Kabupaten Langkat,” ujar Irvan Saputra, S.H., M.H., selaku Direktur LBH Medan, Sabtu (11/01/2025).
Para Guru Honorer berharap Bupati Langkat mematuhi putusan hukum ini untuk memberikan kepastian dan keadilan yang telah lama mereka perjuangkan.(1kabar.com/inn0101)





