BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwa

PTTUN Kuatkan Putusan PTUN Medan, Bupati Langkat Diminta Batalkan Pengumuman PPPK Langkat Tahun 2023

752
×

PTTUN Kuatkan Putusan PTUN Medan, Bupati Langkat Diminta Batalkan Pengumuman PPPK Langkat Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 10 Januari 2025 memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang membatalkan Pengumuman hasil kelulusan PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023 untuk Formasi Guru. Putusan ini memenangkan Gugatan Ratusan Guru Honorer Kabupaten Langkat terhadap Bupati Langkat.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebelumnya, pada 26 September 2024, menyatakan bahwa Pengumuman hasil Kelulusan PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023 cacat administrasi dan harus dibatalkan. Hasil seleksi diminta diumumkan ulang berdasarkan hasil CAT BKN.

Baca juga Artikel ini  DPP Perkumpulan GNM Sumut Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Andar Amin Harahap Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut serta Mengharapkan Beliau Bawa Stabilitas dan Kepastian Arah Politik Daerah 

Meski pihak Bupati Langkat mengajukan banding pada 8 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam amar putusannya menegaskan :

1). Menerima permohonan banding tergugat.

2). Menguatkan Putusan PTUN Medan.

Baca juga Artikel ini  Polsek Sunggal Kembali Lakukan Gerebek Sarang Narkoba di Jalan TB. Simatupang Gang Lembah Berkah-Medan Sunggal, 3 Orang Diduga Konsumsi Narkoba Diamankan dan Barang Bukti Disita serta Barak Narkoba Dibakar

3). Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.250.000.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mendampingi para Guru Honorer menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) ini mempertegas bahwa proses Seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023 cacat administrasi, melanggar hukum, dan bertentangan dengan HAM.

“Kami mendesak Bupati Langkat segera mencabut Pengumuman hasil Kelulusan PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023 dan mengumumkan ulang sesuai hasil CAT BKN. Putusan ini adalah langkah menuju keadilan bagi Ratusan Guru Honorer Kabupaten Langkat,” ujar Irvan Saputra, S.H., M.H., selaku Direktur LBH Medan, Sabtu (11/01/2025).

Baca juga Artikel ini  Puluhan Massa Warga dari Tiga Gang Desa Patumbak Kampung-Deli Serdang Akan Turun ke Jalan Gelar Aksi Demonstrasi ke Kantor DLHK Provinsi Sumut, Polda Sumut, dan ORI Perwakilan Provinsi Sumut, Desak Pihak Terkait Segera Lakukan Tindakan Terbukti Pelanggaran Terhadap Perusahaan PT. Universal Gloves Tapi Tidak Ditindak

Para Guru Honorer berharap Bupati Langkat mematuhi putusan hukum ini untuk memberikan kepastian dan keadilan yang telah lama mereka perjuangkan.(1kabar.com/inn0101)