BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPerusahaanPolri

Puluhan Massa PUK – FSPTI – KSPSI Gelar Aksi Damai di Depan Perusahaan PT. Bangun Makmur, Diduga Perusahaan PT. Bangun Makmur Kangkangi UU Nomor : 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja

134
×

Puluhan Massa PUK – FSPTI – KSPSI Gelar Aksi Damai di Depan Perusahaan PT. Bangun Makmur, Diduga Perusahaan PT. Bangun Makmur Kangkangi UU Nomor : 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Puluhan massa warga masyarakat yang mengatas namakan dari Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK – FSPTI – KSPSI) kembali menggelar aksi damai di depan Perusahaan PT. Bangun Makmur, Gudang Roti Nomor : 151, di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Senin (04/11/2024) siang.

Dalam orasinya, Pimpinan Aksi Massa Damai, Erdianto Hutabarat menyampaikan, aksi massa damai ini yang dilakukan Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK – FSPTI – KSPSI) yang diduga mengkangkangi Undang-Undang (UU) Nomor : 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Bangun Makmur.

“Adapun point tuntutan yang kami minta dalam aksi massa damai ini yang kami lakukan ini, diantaranya.
Meminta kepada Pimpinan Perusahaan PT. Bangun Makmur mengkaryakan Federasi setempat, yakni, Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK – FSPTI – KSPSI) di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Baca juga Artikel ini  Om Bus-Syech Fadhil Kuasai 72 Persen Polling Debat Kedua di Kompas TV

Lebih lanjut diteriakan Erdianto Hutabarat, meminta kepada Perusahaan PT. Bangun Makmur mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor : 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Sesuai permintaan kami beberapa Minggu lalu, kami sampaikan Serikat Pekerja berhak mendapat Pekerjaan baik itu dibidang bongkar muat, namun dalam hal ini Pimpinan Perusahaan PT. Bangun Makmur tidak mengindahkan akan hal itu, kami menilai Pimpinan Perusahaan PT. Bangun Makmur tidak bersahabat kepada (PUK – FSPTI – KSPSI) di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung yang notabenenya sebagai Federasi Serikat Pekerja setempat,” kata Erdianto Hutabarat, Senin (04/11/2024).

Dalan orasinya tersebut, Erdianto Hutabarat meminta Pemerintah setempat khususnya Disnaker Pemko Medan menindak lanjuti permintaan (PUK – FSPTI – KSPSI) di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor : 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja

Baca juga Artikel ini  Ketua Tim Palito Maruli Siahaan Hadiri Acara Deklarasi Relawan Bobby-Surya di Nias

“Dalam hal ini secara tegas kami meminta, pihak-pihak terkait untuk menindak lanjuti permintaan kami ini, kalau pun tidak ada solusi kami akan menyurati langsung, dan datangi Disnaker Pemko Medan untuk menidaklanjuti terkait dugaan Perusahaan PT. Bangun Makmur yang terkesan mengkangkangi Undang-Undang (UU) Nomor : 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja,” ungkap Erdianto Hutabarat.

Setelah beberapa waktu melakukan aksi massa damai ini di depan Perusahan PT. Bangun Makmur, Gudang Roti Nomor : 151, di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, akhirnya salah seorang dari perwakilan Perusahaan PT. Bangun Makmur menemui para aksi massa pendemo.

Dalam pertemuan mediasi yang dilakukan, Muhamnad Asril Siregar selaku pihak Perusahaan PT. Bangun Makmur meminta kepada Pimpinan (PUK – FSPTI – KSPSI) di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, menyurati langsung pihak Perusahaan guna melakukan kerjasama.

“Selaku pihak Perusahaan kami meminta kepada (PUK – FSPTI – KSPSI) di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, untuk menyurati langsung pihak Perusahaan guna menjalin kerjasama,” ucap Muhammad Asril Siregar yang mengaku sebagai Legal di Perusahaan tersebut.

Baca juga Artikel ini  Ini Klarifikasi Pengelola Pabrik Rokok, Terkait Pemberitaan di Media Online

“Kewenangan Saya hanya menyampaikan sebatas itu saja, tidak lebih tidak kurang,” tambahnya kepada para aksi massa pendemo.

Namun ketika saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan, terkait adanya dugaan back up Personil SAMAPTA Polda Sumatera Utara, perwakilan Perusahaan PT. Bangun Makmur Muhammad Asril Siregar menyampaikan, tidak ada back up dari Personil SAMAPTA Polda Sumut, kami pihak Perusahaan melaporkan terkait adanya teror beberapa hari lalu Gudang, kami dilempar botol dan kotoran manusia ke dalam Gudang oleh orang yang tak dikenal,” terang Muhamnad Asril Siregar kepada wartawan, Senin (04/11/2024).

Pantauan wartawan dilokasi, aksi massa damai ini yang dilakukan (PUK – FSPTI – KSPSI) di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, berjalan damai dan tertib. Aksi massa damai ini pun juga dikawal oleh belasan Personil dari Polsek Medan Tembung.(***)